TEMPO.CO, Jakarta - Dua kepolisian sektor di wilayah Jakarta Selatan mengungkap kasus peredaran uang palsu. Di Pasar Minggu, aparat kepolisian menangkap seorang kernet bus, Iwan Setiawan, 39 tahun. Ia ditangkap karena sedang bertransaksi menggunakan uang palsu sebesar Rp 700 ribu. "Kasus ini dilaporkan pedagang di pasar inpres," ujar Kapolsek Pasar Minggu Komisaris Adri Desas Furianto kepada Tempo, Kamis, 18 Juli 2013. "Peredaran uang palsu memang marak di bulan puasa."
Menurut Adri, pedagang yang melapor itu mendapat uang palsu dari Satimin, orang suruhan Iwan yang diminta membelanjakan uang palsu tersebut. Setelah yakin uang yang diterimanya adalah palsu, dia segera melapor ke polisi."Sejauh ini S (Satimin) masih berstatus saksi," kata Adri.
Sementara itu di Setiabudi, polisi menangkap pengedar uang palsu berinisial YK, 46 tahun. Tersangka dibekuk setelah membelanjakan uang palsu sebanyak Rp 400 ribu. "Uang palsu itu dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu," kata Kasi Humas Polsek Setiabudi, Ipda Suryanta.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP tentang Pengedaran Uang Palsu. Mereka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengetahui asal muasal peredaran uang palsu tersebut.
M. ANDI PERDANA
Berita Sejenis:
Tukar Recehan, Waspadai Uang Palsu
Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Jatinegara
Polisi Ringkus Sindikat Uang Palsu Rp 7 Miliar
Ratusan Uang Palsu Beredar di Batam