TEMPO.CO, Jakarta - Arbitrase Internasional menerima eksepsi Pemerintah Republik Indonesia dalam menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh mantan pemegang saham Bank Century yang juga merupakan terpidana kasus Bank Century, Rafat Ali Rizvi.
Eksepsi pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara dan para pengacara diterima oleh majelis arbitrase internasional karena investasi Rafat tidak memenuhi syarat. "Investasinya tidak memenuhi syarat perlindungan Perjanjian Investasi Bilateral Indonesia-Inggris," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Kamis 18 Juli 2013.
Untuk itu, Basrief mengimbuhkan, majelis arbitrase mengaku tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus gugatan Rafat. "Ini artinya pemerintah menang," tutur dia.
Seperti diketahui terpidana kasus Bank Century yang diadili secara absentia, Rafat Ali Rizvi melayangkan gugatan terhadap pemerintah RI kepada majelis arbitrase internasional pada tanggal 5 April 2013.
Rafat melayangkan gugatan karena merasa dirugikan atas investasinya di Bank Century akibat keputusan dana talangan pemerintah. Selain itu, terpidana yang hukumannya sudah berkeputusan tetap tersebut, menilai vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepadanya melanggar hak asasi manusia. Untuk itu, dia menggugat pemerintah RI sebesar US$ 75 juta.
FAIZ NASHRILLAH
Berita Terpopuler:
Taliban: Dear Malala, Ini Sebab Kami Membunuhmu
Investasi Ustadz Yusuf Mansur Dipermasalahkan
Dahlan: Bisnis Yusuf Mansur Sensitif
Bisnis Yusuf Mansur Diklarifikasi Dahlan Besok
7 Bisnis Spektakuler Incaran Yusuf Mansur