Acara Komedi Sahur Tidak Pernah Berubah  

Editor

Alia fathiyah

Kementerian Kominfo  KPI
Kementerian Kominfo KPI

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Nina Armando mengatakan acara-acara komedi pada jam sahur tak mengalami perubahan yang signifikan dari tahun ke tahun meskipun telah diberikan teguran tertulis.

"Kami sudah bicara dengan pihak stasiun televisi. Bahkan, pada tahun sebelumnya ada yang diberikan sanksi tertulis sampai dua kali. Tapi konten acaranya tetap tak berubah," kata dia saat dihubungi Tempo, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2013.

Ia menyatakan ada program yang namanya berbeda dari tahun sebelumnya, tapi pola atau kontennya sama, yakni melecehkan fisik tertentu, seks atau gender tertentu, dan pelanggaran perlindungan anak. Contohnya, kata Nina, acaranya Yuk Kita Sahur yang dulu namanya Waktunya Kita Sahur. "Itu acara sama saja kontennya tak sesuai dengan nafas Ramadan. Ganti nama untuk menghindari sanksi dari kami," ujarnya.

Nina menuturkan pihaknya telah memeberikan sanksi teguran tertulis terhadap acara lawakan yang tak sesuai dengan semangat Ramadan yang religius. Teguran itu, kata dia, sudah dirilis di website KPI tanggal 15 dan 16 Juli dan ditujukan kepada Sahurnya OVJ Trans 7, Sahurnya Pesbuker ANTV, dan Yuk Kita Sahur Trans TV. "Acara mereka ini kosong maknanya, tak ada edukasinya ke publik sama sekali," ucapnya.

Ia mengatakan pihaknya akan terus memantau secara khusus perkembangan tayangan lawakan itu dari waktu ke waktu. Dan di pertengahan Ramadan nanti, KPI dan Majelis Ulama Indonesia akan bertemu untuk membahas hasil temuan Komisi terkait program televisi selama Ramadan.

Pada tahun lalu, ia menambahkan, ada tujuh sanksi tertulis yang diberikan KPI terkait acara Ramadan yang tak sesuai dengan semangat bulan puasa. "Bahkan, ada acara yang menerima dua kali teguran tertulis dari kami," kata dosen Komunikasi Fisip UI ini.

Nina memastikan, jika ada acara yang menampilkan kekererasan dan adegan seks yang ekspresif, pihaknya tak segan-segan untuk memberikan sanksi berupa penghentian sementara. Selain itu, jika kontennya di atas toleransi, sanksinya berupa pembatasan durasi sampai pencabutan izin.

ERWAN HERMAWAN

Berita Lain:
Soal Proyek Jalan Pantura, KPK Akui Punya Temuan 

Stocking Seram Ala Kaki Zombie 

Pemkot Depok Ingkar Janji, Warga Tutup Jalan Lagi 

Pemakaman, Ayah Cory Monteith Tidak Diundang 

Negredo Girang Reuni dengan Jesus Navas