Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Makam, Begini Dakwaan Ketua DPRD Bogor  

image-gnews
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher dikawal petugas keamanan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, (18/4). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher dikawal petugas keamanan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, (18/4). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Bandung -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung mulai menyidangkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher sebagai terdakwa kasus suap terkait pengurusan izin lokasi tempat pemakaman di Kecamatan Tanjungsari, Kamis, 18 Juli 2013. Selain dia, juga disidangkan dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, Usep Jumeno dan Listo Welly.

Jaksa penuntut mendakwa, Djuher, tahu bahwa hadiah uang Rp 115 juta dan Rp 600 juta dari PT Garindo Perkasa itu diberikan agar terdakwa merekomendasikan pengurusan penerbitan izin lokasi tempat pemakaman bukan umum (TPBU) seluas 1 juta meter persegi di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Bogor.

"Sekalipun penerbitan izin lokasi TPBU itu bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang Rencana Tata Ruang 2005-2025 serta kewajiban terdakwa, sebagai Ketua DPRD, untuk tidak korupsi," ujar jaksa penuntut Ely Kusumastuti dari komisi antikorupsi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis, 18 Juli 2013.

Ely juga, antara lain, menuturkan kasus berawal dari rencana Direktur Utama PT Garindo Sentot Susilo membangun TPBU di Antajaya pada akhir 2011. Untuk itu PT Garindo menyiapkan total duit Rp 7 miliar. Susilo juga meminta bawahannya, Nana Supriyatna, untuk mengurus perizinan lokasi pembangunan TPBU.

Nana kemudian meminta bantuan kenalannya, Usep Jumeno, pegawai negeri di Kabupaten Bogor. Setelah gagal menempuh prosedur resmi, pada Agustus 2012, utusan PT Garindo, Usep Jumeno, menemui Listo Welly, orang dekat Djuher, dengan iming-iming suap Rp 400 juta. Tujuannya agar Welly menyampaikan permintaan bantuan serta dana yang disediakan PT Garindo kepada Djuher.

Selanjutnya, pada September 2012, di rest area Sentul, bos PT Garindo memberikan duit Rp 250 juta dalam tiga tahap kepada Usep dan Welly. Duit itu untuk pengurusan surat-surat syarat perizinan dari lima instansi terkait, yakni Bappeda dan Dinas Tata Ruang Kabupaten Bogor, serta PT Perhutani dan Badan Pertanahan Nasional.

Tapi dana ini lalu dibagi. Djuher mendapatkan Rp 115 juta, Usep Rp 5 juta, Welly Rp 125 juta, dan Direktur PT Garindo Nana Supriyatna Rp 5 juta. Lalu, dengan pengaruhnya, Djuher pun menelepon para pimpinan dan staf di lima instansi terkait untuk membantu pengurusan izin PT Garindo. Disusul Welly dan Nana yang memberi para pejabat tersebut duit pelicin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dan akhirnya pada bulan 15 April 2013, Djuher berhasil mengantongi izin lokasi PT Garindo yang sudah diteken Bupati Bogor Rachmat Yasin. Namun sial, saat baru serah-terima duit "upah" Rp 800 juta, termasuk jatah Djuher Rp 600 juta, Usep, Welly, Nana, dan bos besar PT Garindo Sentot Susilo tertangkap basah.

"Setelah menerima uang Rp 800 juta, Usep duduk di kursi depan mobil Nana dan menaruh tas berisi uang di bawah kaki. Kemudian datang petugas dari KPK mencabut kunci mobil," kata Ely. Buntutnya, Usep, Welly, Sentot, dan Nana dibawa ke kantor komisi antirasuh dan "menyanyi" tentang aksi Djuher.

Atas dakwaan jaksa penuntut, para terdakwa dan penasihat hukum menyatakan tak akan mengajukan keberatan atau eksepsi. "Secara formal, dakwaan jaksa tak ada yang perlu disanggah. Kami ingin segera sidang langsung memeriksa materi perkara, sampai sejauh mana dakwaan jaksa itu betul," ujar penasihat hukum Djuher, Gunara, seusai sidang.

ERICK P. HARDI

Terhangat:
Bisnis Yusuf Mansyur | Aksi Liverpool di GBK | Bentrok FPI

Terpopuler:
Bentrok dengan Warga, FPI Dikepung di Masjid

Ansor: Berlagak Jagoan, Warga Lawan FPI

7 Bisnis Spektakuler Incaran Yusuf Mansur

Begini Kronologi Bentrok FPI di Kendal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

20 Juli 2018

Anggota DPR, Fayakhun Andriadi memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarata, 31 Januari 2018. Sidang ini beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla yang dibiayai APBN-P tahun 2016.  TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

Fayakhun Andriadi, tersangka suap satelit bakamla, mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK.


Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

19 Juli 2018

Menteri Sosial Idrus Marham (kedua kiri) menandatangani prasasti Desa Sejahtera Mandiri di Ciburial, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 12 Juli 2018. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan KPK. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka suap proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih.


Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

16 Juli 2018

Ekspresi Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih saat masuk ke mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Sabtu malam, 14 Juli 2018. Eni Saragih resmi ditahan KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) atas kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan PLTU Riau-1. TEMPO/Fakhri Hermansyah.
Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

KPK menggeledah ruang Eni Saragih terkait perkara suap PLTU Riau.