TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Awi Setiyono, mengatakan Komisi Banding telah menolak gugatan banding Brigadir Piolisi Satu (Briptu) Rani Indah Yuni Nugraeni. Komisi Banding menguatkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi sebelumnya atas gugatan banding Briptu Rani itu.
"Sejak tanggal 15 Juli 2013 lalu, Kapolda Jawa Timur menunjuk Kepala Bidang Hukum untuk memimpin sidang Komisi Banding," kata Komisaris Besar Awi Setiyono.
Hasil sidang komisi kemudian diserahkan kepada Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Unggung Cahyono. "Tunggu proses selanjutnya," kata Awi, Jumat siang, 19 Juli 2013 di Markas Kepolisian Daerah Jatim.
Briptu Rani sebelumnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 21 ayat 3 huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang KKEP. Briptu Rani juga melanggar Pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri juncto Pasal 21 ayat 3 huruf i Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang KKEP.
Sidang Komisi Kode Etik menjatuhkan sanksi bahwa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi bersifat administratif berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. (Baca: Begini 'Nakal'-nya Briptu Rani)
DAVID PRIYASIDHARTA
Topik Terhangat:
Bursa Capres 2014 | Aksi Liverpool di GBK | Eksekutor Cebongan | Rusuh Nabire