TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar persidangan pemeriksaan saksi terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi proyek simulator, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Tujuh saksi diagendakan memberikan keterangan dalam persidangan Jumat, 19 Juli 2013.
Sidang kasus simulator SIM ini dimulai dengan keterangan Toto Herdianto, saksi ahli teknik mesin dari Institut Teknologi Bandung. "Kami tim ITB, keahlian kami sampai pada menentukan spec teknis dan harga pokok produksi," kata Toto dalam persidangan.
Sidang keterangan saksi ahli yang dimulai pukul 10.30 WIB itu rencananya menghadirkan empat saksi ahli, yaitu Setya Budi Arijanta dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Edi Leksono dari ITB, Toto Hardianto dari ITB selaku ahli teknik mesin, dan Alwiyen Edison Situmorang dari Badan Pemeriksa Keuangan. Hingga kini persidangan yang dipimpin hakim ketua Suhartoyo masih berlangsung.
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo didakwa terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Djoko diduga mengatur agar PT Citra Mandiri Metalindo Abadi memenangi proyek simulator mengemudi. KPK mengumumkan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar dari nilai proyek Rp 196,8 miliar. Dalam kasus itu, Djoko terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
MAYA NAWANGWULAN
Terhangat:
Bentrok FPI | Bisnis Yusuf Mansyur | Aksi Liverpool di GBK
Berita terkait:
Mobil FPI Dibakar Sejumlah Pemuda Kendal
Ini Pemicu Bentrok FPI dan Warga Kendal
FPI Bentrok dengan Warga Kendal
FPI Jateng Janji Tak Akan Sweeping