Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Psikolog Ringankan Terdakwa Penyerang Cebongan  

image-gnews
Dari kiri: Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Serda Ucok Tigor Simbolon mempraktekan wajah yang hanya tertutup separuh, pada saat sidang kasus Cebongan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Militer II-11, Bantul, Yogyakarta, (2/7). TEMPO/Suryo Wibowo
Dari kiri: Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Serda Ucok Tigor Simbolon mempraktekan wajah yang hanya tertutup separuh, pada saat sidang kasus Cebongan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Militer II-11, Bantul, Yogyakarta, (2/7). TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta -- Persidangan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Sleman dilanjutkan dengan keterangan saksi dari unsur psikolog. Psikolog Forensik Universitas Pancasila Jakarta Reza Indragiri Amriel dihadirkan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jumat (19 Juli 2013).

Keterangan kandidat doktor ini banyak menyoroti tingkat gangguan psikologi tentara. Penasihat hukum para terdakwa mengiring supaya ada pendapat penyerangan LP dan pembunuhan empat tahanan tidak terencana.

Keterangan Reza juga meringankan terdakwa karena saat penyerangan terdakwa diduga mengalami stress disorder. Stress disorder terjadi karena seseorang mengalami trauma berupa kehilangan sesuatu yang cukup berarti.

"Stress disorder secara signifikan jelas menurunkan kinerja kognitif seseorang dan tidak menutup kemungkinan melakukan tindakan yang membahayakan," kata Reza, Jumat.

Saat Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk Djoko Sasmito bertanya tentang tindakan berencana, Reza menjelaskan bahwa tindakan berencana secara psikologis harus meliputi empat unsur, yaitu target, insentif, sumber daya dan risiko.

"Jika salah satu unsur saja tidak terpenuhi, maka tidak bisa disebut terencana," kata dia.

Ia menjadi saksi ahli yang dimintai keterangan tiga terdakwa penyerangan LP Cebongan Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dan Kopral Satu Kodik. Sayangnya, psikolog itu belum pernah berinteraksi dengan para terdakwa. Juga tidak ada catatan hasil psikologi para terdakwa setelah penyerangan, 23 Maret 2013 yang lalu itu. Sebelum berpendapat, pakar psikologi forensik ini terlebih dulu diberi penjelasan oleh hakim tentang gambaran isi dakwaan.

Reza menyoroti banyak kasus yang melibatkan tentara yang mengalami stress disorder. Beberapa riset menyebutkan fenomena gangguan stres di lingkungan militer sangat tinggi. Sepanjang 2006-2008, angka gangguan stres tentara Amerika meningkat sampai 400 persen. Dari penelitian, pada 2006 ada 6.800 tentara menderita stres dan tahun 2008 naik tajam jadi 28.000 orang.

"Banyak tentara aktif dan veteran melakukan tindak kekerasan," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aksi kekerasan itu bukan wujud maskulinitas, tapi dipicu rasa bersalah karena gagal melindungi orang yang seharusnya mereka jaga. Dia menyatakan, sejak 2008 penegak hukum di negara Amerika memberlakukan treatment court (sidang disertai penanganan psikologi).
Pada model sidang ini, posisi jaksa dan pengacara tidak saling berseberangan sebagaimana sidang konvensional. Namun, mereka bekerja sama untuk kepentingan pemulihan psikologi terdakwa.

Dalam kasus anggota Kopassus yang menyerang LP dan menembak mati empat tahanan, yaitu Deki dan kawan-kawan, berkas pemeriksaan yang masuk di pengadilan tidak tercantum hasil tes psikologi para terdakwa. Namun, menurut Reza, data bisa dilihat dari fakta yang terungkap di pengadilan. Jika para terdakwa terbukti mengalami stres disorder, maka hal itu bisa dijadikan faktor pertimbangan hakim dalam menentukan keputusan. Bahkan, pelaku dapat divonis bebas.

"Kami tidak punya data awal tes psikologi para terdakwa, maka kami meminta ahli untuk memberikan pernyataan," kata hakim Joko.

Mengenai unsur perencanaan dalam suatu kasus kejahatan, psikolog alumni UGM dan peraih gelar master dari Universitas Melbourne Australia ini menjelaskan ada empat unsur yang harus dipenuhi yakni target, insentif, sumber daya, dan resiko. Empat unsur ini harus dilakukan secara bersamaan.

Reza menyatakan, veteran perang Vietnam pernah menembaki penghuni rumah yang merupakan keluarganya karena dalam pikirannya dirinya tidak berada di rumah, tapi masih berada di medan perang Vietnam.

Berdasar yurisprudensi di Amerika Serikat, pelaku tindakan kekerasan atau terdakwa dalam persidangan yang mengalami stress disorder memang belum ada satu definisi tunggal. Namun, hanya ada dua respons dari majelis hakim, yaitu meringankan hukuman atau membebaskan terdakwa yang mengalami stress disorder.

MUH SYAIFULLAH

Berita terkait:
Terdakwa Kasus Cebongan Salahgunakan Senjata

Dalih Serda Ucok Serbu Cebongan, Diragukan

Pembakaran CCTV Cebongan Ide Intel Kopassus

Tri Juwanto Akui Pembakaran CCTV Cebongan Idenya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.


Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.


Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

7 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon saat jalani sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

Bahkan Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum.


Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

6 September 2013

Anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan lapas Cebongan Serda Ucok Tigor Simbolon (kedua kanan) bersama dua rekannya keluar dari ruang sidang usai mendengarkan tuntutan dalam kasus tersebut di Pengadilan Militer II-11 Bantul, Yogyakarta, Rabu (31/7). ANTARA/Regina Safri
Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

'Saya manusia. Mereka (terdakwa) juga manusia. Sama-sama bisa emosi kalau ada teman yang dibunuh.'


Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

6 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya.


Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

6 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon saat jalani sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

Sopir penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pidana pembunuhan.


Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

6 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman belum maksimal.


Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

6 September 2013

Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan), eksekutor penyerbuan Lapas Cebongan dan terdakwa Serda Sugeng Sumaryanto (tengah) dan Koptu Kodik mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Yogyakarta (20/6/2013).  TEMPO/Suryo Wibowo.
Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

Kejanggalan itu ada dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau penuntut umum.


KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

5 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum.


Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

5 September 2013

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

Seseorang berpakaian seragam Banser serba hitam memperlihat
senjata ketapel ukuran besar.