TEMPO.CO, Jakarta - Penggiat anti korupsi dari Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, meminta anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengukung proses penegakan hukum dalam kasus korupsi dana talangan Bank Century.
Febri meminta anggota DPR juga mendukung putusan Pengadilan Arbitrase Internasional atau International Center for Settlement of Investment yang menolak gugatan Ravat Ali Rizvi, terpidana kasus Bank Century.
"Artinya, pemerintah kita bisa menegakkan proses hukum kasus Century dengan menyita aset terpidana," kata Febri kepad Tempo, Jumat, 19 Juli 2013. Dia mengatakan anggota DPR harus mendukung atau malah mendorong sesegera mungkin upaya penyitaan aset Ravat.
Febri mengatakan legislator yang tidak mendukung artinya menghambat upaya pemberantasan korupsi. Dia juga melihat ada sejumlah anggota DPR yang mengarahkan kasus ini ke ranah politik. Padahal persoalan Bank Century murni hukum.
Dua tahun setelah gugatan tersebut, Pengadilan Arbitrase menerima eksepsi atau keberatan pemerintah terkait dengan gugatan Rafat. Eksepsi pemerintah diterima majelis arbitrase karena investasi Rafat dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Jaksa Agung Basrief Arif mengatakan, dalam putusannya majelis arbitrase menyatakan investasi Rafat tidak mendapatkan izin berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal Asing seperti yang diisyaratkan perjanjian bilateral. "Ini artinya pemerintah menang," kata Basrief.
Gugatan arbitrase ini pernah menjadi polemik. Pada September 2011, anggota Tim Pengawas Bank Century DPR, Bambang Soesatyo pernah mengatakan di sejumlah media massa bila majelis arbitrase memenangkan gugatan Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizfi dalam sidang Pengadilan Arbitrase Internasional.
Menurut Bambang, bila benar keputusan atau vonis Pengadilan Arbitrase memenangkan Hesham dan Rafat, maka otomatis menjadi tambahan bukti tentang penyalahgunaan wewenang dalam kasus pengucuran dana talangan Century. Kemenangan Hesham dan Rafat akan mengkonfirmasi ada pihak yang menggelapkan dana talangan itu.
Bambang menolak berkomentar ketika dikonfirmasi soal pernyataannya dua tahun lalu itu. "Saya tak perlu mengklarifikasi hal itu," kata Bambang melalui pesan pendeknya, Jumat, 19 Juli 2013. Menurut dia, beberapa media memlintir pernyataanya waktu itu. Namun, Bambang tak merinci pernyataan yang dia maksud.
SUNDARI SUDJIANTO
Berita Terpopuler:
Yusuf Mansur Minta Maaf Langgar Aturan
FPI Pusat Kirim Anggotanya ke Kendal
FPI Dibubarkan? Ini Tanggapan Mabes Polri
Mengapa Jokowi Emoh Tambah Eskavator untuk Sungai?
KPK Endus Mark-Up Proyek Jalan Pantura