TEMPO.CO , Jakarta:Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Burhanuddin akan menempuh upaya peninjauan kembali perkara Yayasan Supersemar. Menurut dia, upaya itu harus ditempuh karena sebelumnya Mahkamah Agung salah ketik dalam putusan kasasi. "Kami akan mengajukan PK. Mekanismenya memang seperti itu, harus PK," kata Burhanuddin di kompleks kantornya, Jumat, 19 Juli 2013.
Menurut Burhanuddin, ada kesalahan ketik dalam putusan kasasi kasus Supersemar yang dikeluarkan Mahkamah Agung. Kesalahan itu adalah penulisan Rp 185 miliar malah salah menjadi Rp 185 juta. "Tak terketik tiga angka nol," kata dia. Akibatnya, Kejagung harus menunda eksekusi.
Supersemar yang diduga menyelewengkan dana pendidikan itu awalnya digugat negara yang diwakili Kejagung. Gugatan dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan putusan membayar negara USD 105 juta dan Rp 46 miliar. Putusan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Di tingkat kasasi, malah ada salah ketik dalam putusannya.
Putusan Kasasi menyatakan Supersemar harus membayar negara USD 315 ribu, dengan rincian USD 420 ribu dikali 75 persen, dan Rp 139.229.178 (Rp 185.918.904 dikali 75 persen).
Masalahnya terletak pada keharusan membayar Rp 139 juta itu. Seharusnya jumlah nominal yang dikali 75 persen adalah 185 miliar, bukan 185 juta. Hasilnya, bayaran kepada negara pun dikorting menjadi Rp 138 juta saja.
Yayasan Supersemar dianggap melawan hukum dengan mengucurkan dana rakyat yang turun melalui Peraturan Pemerintah. Supersemar yang diketuai Soeharto itu mencuri uang negara sebesar USD 420 ribu dan Rp 185 miliar.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler:
Kate Middleton Melahirkan Bayi Laki-laki
7 Pesan Yusuf Mansur Soal Investasinya
SBY Ditegur Negara Lain Akibat Ormas Anarkis
Tomy Winata Punya Peternakan Sapi, Dirjen Tak Tahu
Blusukan Jokowi Disorot, Ahok: FITRA Politis