TEMPO.CO, Jakarta - DPR akan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, terkait perbaikan dan perawatan jalan yang terikat oleh masa turunnya anggaran.
"Kami bersama pemerintah menyadari hal itu, sudah dua kali rapat Panitia Kerja (Panja) dan sekali rapat dengar pendapat (RDP)," ujar anggota Komisi V DPR RI, Arwani Thomafi, dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, pada 19 Juli 2013. Menurut dia, saat ini Panja DPR sudah menyerahkan daftar inventarisasi masalah, dan pemerintah tengah menilik masalahnya.
Arwani menilai ada hal-hal yang sangat mendesak untuk diselesaikan dalam rencana revisi undang-undang tersebut. Misalnya, masalah pembiayaan untuk perbaikan jalan. Selama ini pemerintah masih terikat pada tahun anggaran tertentu. Dengan dimulainya tahun anggaran pada 1 Januari dan waktu minimal persiapan selama dua bulan, maka proyek baru bisa dimulai pada Maret. "Padahal seharusnya perbaikan dan perawatan jalan itu dilakukan sepanjang tahun," kata Arwani.
Selain itu, harus ada penyesuaian undang-undang terkait, seperti tata ruang, lalu lintas, dan transportasi, sehingga tak setiap menjelang Idul Fitri selalu meributkan masalah arus mudik lalu lintas, khususnya di Pantura, Jawa.
Namun, Arwani optimistis revisi UU Jalan yang mulai dibahas pada April tahun lalu akan selesai pada 2014. "Kami akan upayakan dari Kementerian Pekerjaan Umum, dengan kerja sama pemerintah, saya yakin bisa," ujarnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Ellen Tangkudu berharap pemerintah dan DPR RI tak hanya fokus pada transportasi darat, khususnya di Jawa, melainkan harus mengubah paradigma transportasi ke jalan laut, kereta api, dan udara.
"Konsep transportasi laut belum diperhitungkan, dan KA belum dijadikan untuk jalur khusus barang berat dan berton-ton untuk menghindari kerusakan jalan. Juga belum mengatur siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan," katanya.
PINGIT ARIA