TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penyidikan kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan Lampung yang menjerat Emir Moeis dinyatakan terus mengalami perkembangan. Bambang mengatakan, bantuan hukum timbal balik atau mutual legal assistance (MLA) yang diajukan KPK sudah disetujui. Sehingga, KPK bisa mengirimkan penyidiknya ke luar negeri untuk melakukan pemeriksaan dalam waktu dekat. Namun Bambang tidak merinci di negara mana dan kapan penyidikan itu akan dilakukan.
"Ada satu lagi yang sedang dilakukan KPK, MLA (Mutual Legal Assistance) KPK terhadap suatu negara disetujui. Dalam waktu dekat akan dilakukan pengiriman penyidik ke negara itu," kata Bambang Widjojanto ketika ditemui saat temu media di gedung KPK, Jumat, 19 Juli 2013.
Emir ditetapkan tersangka sejak Juli tahun lalu. Ia diduga menerima suap US$ 300 ribu (hampir Rp 3 miliar) dari PT Alstom Indonesia. Imbalan itu diduga karena Emir memenangkan PT Alstom dalam lelang proyek pembangkit listrik senilai Rp 2 triliun tersebut. Dalam kasus ini, KPK mencegah dua pengusaha bepergian ke luar negeri, yakni Zuliansyah Putra dan Reza Roestam Moenaf. Zuliansyah berasal dari PT Artha Nusantara Utama Jakarta dan Reza dari Indonesia Site Marine.
Sebelumnya, Emir diperiksa sebagai tersangka pada 11 Juli 2013. Emir ditahan setelah diinterogasi sekitar lima jam. Menurut Johan, Emir ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur selama 20 hari ke depan. Johan juga mengatakan, rentan waktu penetapan tersangka dan penahanan Emir yang cukup berjarak karena pemeriksaan saksi yang menyita waktu lama pula.
GALVAN YUDISTIRA
Berita Lain:
Tampilan Penulisan Pesan Gmail Kini Bisa Diperluas
Hujan Ringan Saat Menonton Liverpool
PAN: Target 77 Kursi pada Pemilu 2014
Saksi: Pelaku Bom Rajapolah Pria Tinggi Besar
Ikatan Bankir Indonesia Gelar Bincang CEO