TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia diminta tidak menjadi beking dari Front Pembela Islam serta tidak memberikan keistimewaan perlakuan kepada ormas ini. Bentrokan antara FPI dengan warga di Kendal menjadi pertaruhan bagi kepolisian.
"Jangan ada istilah membekingi dari TNI dan polisi," kata anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Sarifuddin Sudding saat ditemui di Kantor Partai Hanura, Jakarta Pusat, Sabtu, 20 Juli 2013. Menurut dia, jika aparat memberi perlindungan kepada FPI, hal itu bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik pada kepolisian.
Sudding menuturkan, kasus di Kendal menjadi pertaruhan kepolisian memperlakukan warga sama di depan hukum. Jangan sampai, kata dia, kelompok masyarakat diberikan keistimewaan padahal sudah melakukan perbuatan melanggar hukum. "Kepolisian harus berani menyudahi dan mengambil tindakan tegas," kata dia.
Terkait dengan wacana pembubaran FPI, Sudding mempersilakan pemerintah menggunakan Undang-Undang Ormas. Menurut dia, dalam aturan itu sudah ada mekanisme yang bisa ditempuh jika ada ormas yang melanggar hukum. Jika sudah diberikan peringatan, ormas tetap membandel dan mengancam stabilitas nasional, ormas tersebut bisa dibubarkan. "Pemerintah diberikan kewenangan untuk itu," kata dia.
WAYAN AGUS PURNOMO
Terhangat:
Bentrok FPI | Bisnis Yusuf Mansyur | Aksi Liverpool di GBK
Berita Terkait:
Ansor: Rusuh FPI di Sukorejo Direncanakan
FPI Pastikan Tak Ada Serangan Balasan
Aneka Kekerasan ala FPI