TEMPO.CO, Jakarta- Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perikanan dan Kelautan, Syahrin Abdurrahman menyatakan pihaknya telah menangkap empat kapal ikan asal Thailand yang melakukan illegal fishing. Saat ini, kapal-kapal tersebut disandarkan di Pelabuhan Belawan, Medan.
"Mereka tertangkap tangan menangkap ikan secara ilegal," kata Syahrin saat dihubungi Ahad, 21 Juli 2013. Saat ditangkap, kata dia, kapal tersebut tengah menangkap ikan dengan pukat harimau troll yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. "Jadi mereka melanggar dua poin," ujarnya.
Menurut Syahrin, empat kapal berbendera Thailand tersebut ditangkap kapal pengawas Hiu 008 pada Rabu 17 Juli 2013. "Namun baru merapat di Belawan kemarin," ujar dia.
Lambatnya kapal dibawa ke pelabuhan karena salah satu kapal Thailand rusak, sehingga kapal berjalan lambat menuju pelabuhan. "Kerusakan tersebut ternyata disengaja."
Saat ini, Syahrin mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap anak buah kapal yang berjumlah 36 orang tersebut. "Sedang kami proses BAP-nya," ujar dia. Pihak KKP akan memproses kasus itu sampai pada pengajuan ke pengadilan.
Kapal ikan Thailand tersebut ditangkap di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia, tepatnya di sebelah utara Lhoksumawe Aceh. Mereka terbukti menangkap ikan tanpa surat izin dan menangkap ikan menggunakan alat yang bisa merusak lingkungan. 36 ABK kapal-kapal tersebut terdiri dari warga Myanmar dan Thailand.
NINIS CHAIRUNNISA