TEMPO.CO, Makassar - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melarang pejabat dan pegawainya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ke kampung halaman ketika Idul Fitri. Sekretaris Daerah Andi Muallim mengatakan, kendaraan dinas diberikan hanya untuk kepentingan pekerjaan dan pelayanan kepada masyarakat saja dan bukan untuk urusan pribadi.
"Kendaraan dinas hanya boleh dipakai untuk keperluan pekerjaan kantor. Ini sudah ada aturannya," kata Mualim, Senin, 22 Juli 2013. "Jadi, saya harap pegawai Pemprov Sulsel tidak menggunakan kendaraan dinas ketika mudik nanti."
Meski melarang, Mualim tidak memiliki sanksi bagi pelanggarnya. Bahkan, ia memberikan kelonggaran bagi pejabat dan pegawai Pemprov Sulsel soal penggunaan kendaraan dinas kala mudik nanti. Alasannya, mudik Lebaran hanya terjadi setahun sekali. "Tapi untuk bahan bakar, ditanggung sendiri oleh pegawai dan pejabat yang memakai kendaraan dinas untuk mudik. Pemprov tidak akan menanggung biayanya," kata Muallim.
Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel, Andi Arwin, juga melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik. Ia pun menyarankan pejabat dan pegawai Pemprov Sulsel untuk memakai kendaraan pribadi kala pulang kampung nanti. Soal jumlah kendaraan dinas di Pemprov Sulsel, Arwin tidak dapat memastikannya.
"Kira-kira ada ratusan, karena masing-masing dinas ada lima mobil," kata Arwin. "Selama ini sering pejabat atau pegawai yang pakai kendaraan dinas untuk mudik dan mereka harus membayar bahan bakarnya sendiri."
IIN NURFAHRAENI DEWI PUTRI
Terhangat:
Front Pembela Islam | FPI | Hambalang | Bursa Capres 2014
Berita lain:
Melawan FPI, Tiga Orang Kendal Ditangkap Polisi
Jokowi: Blusukan Modalnya Jalan Kaki
FITRA: Gaya Blusukan Jokowi Mirip Artis
SBY Minta Polisi Tindak Tegas FPI