Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Loloskan 10 Pasang Calon Wali Kota Makassar  

image-gnews
Pendukung massa calon gubernur nomor urut 1, pasangan Ilham - Azis, memebakar bendera pasangan calon gubernur lainya seusai pengunguman hasil Pilkada Sulsel di kawasan Rujab Gubernur, Makassar, Kamis (31/1). Massa yang tidak terima dengan hasil pengunguman KPU Sulsel membkar sebuah motor dan merusak sejumlah ruko di kawasan pecinan. TEMPO/Iqbal Lubis
Pendukung massa calon gubernur nomor urut 1, pasangan Ilham - Azis, memebakar bendera pasangan calon gubernur lainya seusai pengunguman hasil Pilkada Sulsel di kawasan Rujab Gubernur, Makassar, Kamis (31/1). Massa yang tidak terima dengan hasil pengunguman KPU Sulsel membkar sebuah motor dan merusak sejumlah ruko di kawasan pecinan. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar meloloskan 10 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk bersaing di pemilihan kepala daerah pada 18 September 2013. Kata Ketua KPU Makassar, Nurmal Idrus,  KPU akan segera memberikan salinan berita acara penetapan ke tiap pasangan calon.

Selanjutnya, pasangan calon peserta Pilkada Makassar itu dijadwalkan mengikuti pengundian nomor urut, 25 Juli 2013. "Setelah pengundian, 20 Agustus 2013 akan ada deklrasi LHKPN yang juga diumumkan oleh KPK," kata Nurmal, Senin, 21 Juli 2013. "Dan pada 1 September 2013, para calon diagendakan memaparkan visi-misi, sementara masa kampanye terbuka dan tertutup dimulai 14 September 2013."

Kesepuluh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang dinyatakan lolos oleh KPU Makassar itu terbagi dua. Mereka yang mendapat sokongan dari partai politik dan calon yang maju secara individual atau tanpa dukungan partai. Pasangan calon yang mendapatkan dukungan partai:

1. Supomo Guntur-Kadir Halid, didukung Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
2. Muhammad Ramdhan Pomanto-Syamsu Rizal, didukung Partai Demokrat dan Partai Bulan Bintang.
3. Apiaty Kamaluddin Amin Syam-Zulkifli Gani Ottoh, didukung 21 partai nonparlemen.
4. Irman Yasin Limpo-Busrah Abdullah, didukung Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan.
5. Adil Patu-Isradi Zainal, didukung Partai Demokrasi Kebangsaan dan Gerindra.
6. Tamsil Linrung-Das'Ad Latief, didukung Partai Keadilan Sejahtera, Partai Hanura, dan Partai Bintang Reformasi.

Sedangkan pasangan calon yang maju perseorangan dan tanpa dukungan partai adalah Rusdin Abdullah-Idris Patarai, A. Herman Handoko-Abdul Latief AA Bafadhal, Erwin Kallo-Hasbi Ali, serta Muhyina Muin-Syaiful Saleh. "Seluruh pasangan calon lolos semua, baik lewat partai maupun perseorangan," kata Nurmal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di antara pasangan calon itu, kata Nurmal, sebelumnya memang terindikasi bermasalah. Seperti salah satu parpol dari 21 partai non-parlemen, PPNUI, yang mendukung Apiaty Kamaluddin Amin Syam-Zulkifli Gani Ottoh tidak mendapatkan tanda tangan dari sekretaris jenderal partainya karena PPNUI memiliki masalah di tingkat pusat. Atau calon wali kota Erwin Kallo yang dinyatakan bermasalah dengan ijazahnya. "Masalah itu tidak mempengaruhi penetapan ini. Dan calon wali kota Apiaty juga tidak mengurangi 15 persen suara yang dipersyaratkan," kata Nurmal.

Sementara itu, anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Makassar Agus Arief meminta ke 10 pasangan calon wali kota dan tim pemenangan agar tidak melakukan kampanye dan mencabut seluruh baliho serta alat peraga yang sudah terlanjur terpasang. "Sebab, kampanye dengan baliho itu sudah melanggar peraturan," kata Agus.



ARDIANSYAH RAZAK BAKRI

Berita Terpopuler:
Melawan FPI, Tiga Orang Kendal Ditangkap Polisi

Jokowi: Blusukan Modalnya Jalan Kaki

FITRA: Gaya Blusukan Jokowi Mirip Artis

Si Cantik Anggita Sari Menunggu Vonis Suami

SBY: FPI Kehilangan Makna Ramadan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.