TEMPO.CO, Medan - Proyek Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan Mobil Pelayanan Internet Kecamatan (MPLIK) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), ternyata tidak melibatkan provinsi penerima bantuan, termasuk dalam perencanaan pembagian paket internet murah itu.
Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi penerima bantuan. Namun, Kepala Dinas Kominfo Sumatera Utara Jumsadi Damanik mengatakan, provinsi tersebut mendapat jatah 337 paket PLIK, yang terdiri dari lima hingga enam komputer, yang dilengkapi satu server dan meja komputer. ”Seluruh paket PLIK itu diserahkan langsung ke kecamatan-kecamatan,” kata Damanik kepada Tempo, Senin, 22 Juli 2013.
Damanik memaparkan, Dinas Kominfo Sumatera Utara hanya menerima pemberitahuan bahwa paket sudah dikirim ke kecamatan penerima. Proyek MPLIK berupa 96 unit mobil dilengkapi perangkat komputer untuk 33 kabupaten dan kota disalurkan langsung Kementerian Kominfo.
Dalam kenyataannya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hanya menerima berita acara serah terima paket MPLIK, yang diberikan di Bandung pada Agustus 2011.
Damanik tidak mengetahui seperti apa spesifikasi peralatan PLIK dan MPLIK. Apalagi Dinas Kominfo Sumatera Utara tidak pernah mengusulkan untuk mendapat proyek internet bantuan negara itu. "Tapi saya mendapat laporan bahwa proyek MPLIK di 22 kabupaten dan kota di Sumatera Utara bermasalah, sehingga PT WEB sebagai operator mengambil alih mobil berikut peralatan komputer untuk dialihkan ke beberapa lembaga usaha kecil menengah," tutur Damanik.
Kasus tersebut saat ini sedang dalam penyelidikan Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, telah menggeledah tiga tempat.
Penggeledahan dilakukan di kantor Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) di Menara Ravindo lantai 5, Jalan Kebon Sirih Nomor 75, Jakarta Pusat, dan di Wisma Kodel lantai 6, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-4, Jakarta Selatan. Tim Kejaksaan Agung juga menggeledah kantor PT. Multi Data Rancana Prima di Raudha Building, Jalan Terusan HR Rasuna Said Nomor 21, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Direktur Multi Data berinisial DNA, dan Kepala BP3TI berinisial S. Keduanya diduga menggelapkan sejumlah dana proyek ratusan miliar rupiah.
Proyek yang dimainkan adalah proyek senilai Rp 81.420.935.440 di Provinsi Sumatera Selatan, serta Rp 64.176.500.274 di Provinsi Banten dan Jawa Barat. Diduga, spesifikasi dan operasional tak sesuai dokumen kontrak. Adapun penyimpangan proyek di Sumatera Utara juga akan diselidiki.
SAHAT SIMATUPANG
Berita Terpopuler:
Melawan FPI, Tiga Orang Kendal Ditangkap Polisi
Jokowi: Blusukan Modalnya Jalan Kaki
SBY Minta Polisi Tindak Tegas FPI
Mantan Bos MI6 Ancam Beberkan Rahasia Perang Irak
SBY: FPI Kehilangan Makna Ramadan