TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap penambahan kuota impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq, meminta salah satu anggota majelis hakim, Purwono Edi Santosa, yang menyidangkan perkaranya diganti. Alasannya, Purwono telah memutus kasus yang sama sebelumnya dengan terdakwa Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi.
"Dengan adanya putusan tersebut Bapak Purwono telah memiliki pendapat, sikap, dan kesimpulan bahwa terdakwa Luthfi bersalah," ujar penasehat hukum Luthfi, M. Assegaf, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 22 Juli 2013.
Menurut Assegaf, surat permintaan penggantian Purwono itu telah dilayangkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang menentukan majelis hakim Tipikor Jakarta. Dia pun meminta agar ketua majelis hakim Luthfi untuk mempertimbangkan hal ini.
Hakim Purwono adalah ketua majelis hakim yang menangani perkara Arya dan Juard, dua Direktur PT Indoguna Utama yang didakwa menyuap Luthfi melalui Ahmad Fathanah. Dalam putusannya, majelis menyatakan Arya dan Juard terbukti bersalah dan menghukum mereka dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan, dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam putusan Arya dan Juard, mereka juga mengatakan Luthfi terbukti mengintervensi Menteri Pertanian Suswono. Menurut majelis hakim, Luthfi menggunakan kekuasannya sebagai Presiden PKS, dan anggota Komisi Pertahanan DPR untuk mempengaruhi Suswono, yang juga merupakan kader PKS, untuk menambah kuota impor daging sapi bagi Indoguna.
Menanggapi permintaan Luthfi, ketua majelis hakim Gusrizal mengatakan tak bisa mengabulkan permohonan penggantian itu. Alasannya, hal ini tak bertentangan dengan KUHAP tentang pengunduran diri hakim. "Kecuali kalau ketua pengadilan telah memutuskan ada pergantian, maka kami akan mengikuti," katanya.
Luthfi diduga berperan dalam mempengaruhi Menteri Pertanian Suswono dalam menambah kuota impor daging sapi. Dugaan ini diperkuat dengan dicokoknya tangan kanan Lutfhi, Ahmad Fathanah di Hotel Le Meridien, Jakarta, awal tahun lalu. Bersama Fathanah ditemukan uang sebesar Rp 1 miliar yang akan disetorkan kepada Lutfhi. Uang tersebut berasal dari PT Indoguna Utama yang merupakan perusahaan importir daging sapi.
NUR ALFIYAH
Terhangat:
Front Pembela Islam | FPI | Hambalang | Bursa Capres 2014
Berita lain:
Melawan FPI, Tiga Orang Kendal Ditangkap Polisi
Jokowi: Blusukan Modalnya Jalan Kaki
FITRA: Gaya Blusukan Jokowi Mirip Artis
SBY Minta Polisi Tindak Tegas FPI