TEMPO.CO, Jakarta - Bendahara PT Indoguna Utama Pudji Rahayu Aminingrum mengatakan bahwa perusahaannya pernah memberikan uang untuk acara Musyawarah Nasional Partai Keadilan Sejahtera di Medan 2012 lalu. Pudji mengatakan uang itu diberikan atas perintah Direktur Indoguna Juard Effendi. “Di kasbonnya ada,” kata Yuni saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 22 Juli 2013.
Pernyataan Yuni ini adalah jawaban atas pertanyaan jaksa penuntut Muhibudin soal catatan pengeluaran Indoguna. Yuni bersaksi untuk terdakwa kasus suap impor daging Luthfi Hasan Ishaaq yang merupakan mantan Presiden PKS. Menurut catatan yang dipegang oleh Muhibudin, uang itu sebesar Rp 98 juta. Yuni pun tak membantah kebenaran catatan itu. Luthfi pun tak memberikan tanggapan atau penolakan atas kesaksian ini.
Dalam kasus ini, Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima suap Rp 1,3 miliar oleh Indoguna lewat Ahmad Fathanah. Uang ini merupakan bagian dari Rp 40 miliar yang akan dijanjikan oleh Direktur Utama Indoguna, Maria Elizabeth Liman, jika perusahaannya berhasil mendapat izin tambahan kuota impor daging sapi 8 ribu ton.
Tak hanya Luthfi, jaksa juga menjerat empat orang lainnya dalam kasus yang sama. Mereka adalah orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, yang juga tengah menjalani sidang, serta Maria Elizabeth Liman, dan dua Direktur Indoguna: Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi. Baik Arya maupun Juard telah divonis bersalah dan dihukum pidana 2 tahun 3 bulan penjara.
NUR ALFIYAH
Terhangat:
Front Pembela Islam | Bisnis Yusuf Mansur | Daging Impor
Berita lain:
Melawan FPI, Tiga Orang Kendal Ditangkap Polisi
Jokowi: Blusukan Modalnya Jalan Kaki
FITRA: Gaya Blusukan Jokowi Mirip Artis
SBY Minta Polisi Tindak Tegas FPI