TEMPO.CO, Jakarta - Proses hukum kasus dugaan korupsi pusat olahraga Hambalang, Bogor, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa memasuki tahap penuntutan. Menurut juru bicara Johan Budi SP, KPK masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Hambalang tahap II yang akan menjelaskan potensi kerugian negara.
"Kalau audit tak kunjung selesai, akan menghambat ke proses selanjutnya, penuntutan," ucap Johan Budi ketika ditemui di gedung KPK, Senin, 22 Juli 2013.
Johan menuturkan, BPK menjanjikan audit Hambalang tahap II itu akan rampung pada akhir Juli 2013. KPK belum menyiapkan skenario lain bila BPK tak segera menyerahkan hasil tersebut. Johan juga belum bisa memastikan kepastian para tersangka kasus Hambalang ataupun kapan dugaan korupsi ini dibawa ke pengadilan
BPK telah menyerahkan audit Hambalang tahap I kepada DPR dan KPK. Dalam audit sampai 30 Oktober 2012, BPK menemukan ada indikasi kerugian negara mencapai Rp 243,66 miliar. Hasil audit BPK salah satunya menemukan ada pemalsuan surat pelepasan hak atas tanah atas nama Probosutedjo, adik mantan Presiden Soeharto. Surat itu dipalsukan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional.
Sebelumnya, Ketua BPK Hadi Poernomo menyebut ada temuan-temuan yang mengejutkan dalam audit tahap II Hambalang. Namun, temuan BPK tersebut belum bisa diungkap karena proses audit belum selesai. Dalam tahap II, audit difokuskan pada penyusunan anggaran untuk Hambalang antara DPR dan pemerintah.
SUNDARI
Berita Terpopuler:
Jokowi: Blusukan Modalnya Jalan Kaki
FITRA: Gaya Blusukan Jokowi Mirip Artis
SBY Minta Polisi Tindak Tegas FPI
Mantan Bos MI6 Ancam Beberkan Rahasia Perang Irak
SBY: FPI Kehilangan Makna Ramadan