TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua hakim yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagai tersangka. Kedua hakim tersebut berinisial P dan A adalah majlis hakim yang menangani kasus korupsi di pengadilan tindak pidana korupsi di Kabupaten Grobongan.
"P dan A diduga menerima pemberian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," kata Johan Budi, Juru bicara KPK kepada wartawan di kantornya, Senin 22 Juli 2013.
Baca Juga:
KPK menyatakan sudah memiliki dua bukti yang cukup untuk menjerat kedua bekas penegak hukum itu. Adapun pelaku yang melakukan pemberian suap itu sudah divonis menjadi terdakwa.
Johan mengatakan kedua hakim itu sama-sama satu majelis dengan bekas hakim Kartini Julianna Magdalena Marpaung. Kartini adalah hakim penerima suap dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Grobogan, yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan penjara.
P dan A tersebut dijerat dengan pasal 12 huruf C dan pasal 6 ayat 2 tentang pemberian tindak pidana korupsi.
ALI AKHMAD
Terhangat:
Front Pembela Islam | Bisnis Yusuf Mansur | Daging Impor
Berita lain:
Melawan FPI, Tiga Orang Kendal Ditangkap Polisi
Jokowi: Blusukan Modalnya Jalan Kaki
FITRA: Gaya Blusukan Jokowi Mirip Artis
SBY Minta Polisi Tindak Tegas FPI