TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, mengingatkan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama agar berhati-hati menerjemahkan penggunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) yang dimanfaatkan Pemerintah DKI Jakarta.
Pertama, kata Tulus, CSR tidak boleh jadi promosi perusahaan. “Jangan sampai Pemprov DKI Jakarta terjebak menjadikan program CSR sebagai ajang promosi perusahaan di DKI,” ujar Tulus, Senin, 22 Juli 2013.
Kedua, Pemerintah DKI Jakarta tak boleh salah kaprah memahami bentuk CSR. Sebab, CSR bukan semata-mata mengucurkan dana untuk program masyarakat. “CSR bukan hanya bagi-bagi uang,” kata dia mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dana yang dikeluarkan perusahaan untuk program CSR pun hanya bagian kecil dari CSR yang sesungguhnya. “CSR yang sebenarnya adalah manajemen dampak produk perusahaan,” ujar Tulus. Dia mencontohkan, bagi perusahaan otomotif, CSR sesungguhnya adalah memproduksi kendaraan yang tidak mencemari lingkungan.
Belakangan ini, pemanfaatan dana CSR oleh Pemerintah DKI Jakarta tengah disorot sejumlah kalangan, seperti Forum Indonesia Untuk Transparan Anggaran (Fitra). Koordinator Fitra, Uchok Sky Khadafi, beranggapan pengelolaan dana CSR dari perusahaan yang langsung ditangani oleh pemerintah daerah atau jajaran SKPD rentan disalahgunakan.
Pasalnya, selama ini pengelolaan itu tidak pernah diawasi secara langsung. “Selain itu, selama ini tidak pernah ada yang namanya laporan langsung soal pengelolaan dana CSR. Siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya juga tak jelas. Alhasil, menjadi tak jelas apa saja peruntukkan dan pengelolaan dari dana CSR tersebut,” ujar Uchok.
ATMI PERTIWI
Terhangat:
Front Pembela Islam | FPI | Hambalang | Bursa Capres 2014
Berita terkait:
Melawan FPI, Tiga Orang Kendal Ditangkap Polisi
Jokowi: Blusukan Modalnya Jalan Kaki
FITRA: Gaya Blusukan Jokowi Mirip Artis
SBY Minta Polisi Tindak Tegas FPI