TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan membantah informasi yang menyebut kapal motor (KM) Putri Krakatoa merupakan milik Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik. "Bukan, nama pemilik yang saya tahu, ya, sama seperti yang dilaporkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sunda Kelapa," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Bobby R. Mamahit, saat dihubungi Tempo, Senin, 22 Juli 2013.
KM Putri Krakatoa yang tenggelam di perairan Selat Sunda dua pekan lalu tercatat dimiliki oleh Alexander, dengan nakhoda bernama H. Tatang. Kapal berbendera Indonesia itu berlayar dari Pantai Mutiara, Sunda Kelapa, menuju Krakatoa, Anyer, dan mengangkut 11 penumpang.
Bobby menyebutkan, KM Putri Krakatoa mengangkut jumlah penumpang melebihi jumlah yang tertera dalam daftar keberangkatan. Dalam data keberangkatan, tertulis ada sebelas penumpang dan enam awak, termasuk nahkoda. Pada kenyataannya, kata dia, ada 23 orang yang diangkut kapal tersebut, termasuk awak. "Ada kesalahan, dia mengangkut penumpang lebih dan nakhoda tidak melapor," ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008, nahkoda bisa menjadi tersangka dalam peristiwa tenggelamnya kapal tersebut di sekitar Pulau Sangiang, Serang, Banten. Pasal 137 dalam UU tersebut menyebut, nahkoda untuk kapal motor ukuran 35 gross tonnage (GT) atau lebih, memiliki wewenang penegakan hukum serta bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan. KM Putri Krakatoa sendiri mempunyai ukuran 87 GT.
Berdasarkan Pasal 144, selama perjalanan kapal, nahkoda dapat mengambil tindakan terhadap setiap orang yang secara tidak sah berada di atas kapal. Sementara itu, menurut Pasal 245 UU tersebut, ada empat jenis kecelakaan kapal, yaitu kapal tenggelam, kapal terbakar, kapal tubrukan, dan kapal kandas. Kecelakaan-kecelakaan kapal tersebut, berdasakan Pasal 245, merupakan tanggung jawab nahkoda, kecuali dapat dibuktikan lain.
"Maksudnya dibuktikan lain, misalnya waktu berlayar, mesin kapal rusak karena pemilik tidak melakukan perbaikan, itu bisa jadi pemilik yang nanti bertanggung jawab," ujarnya.
Bobby mengungkapkan, pemilik KM Putri Krakatoa adalah perseorangan, atas nama Alexander, yang beralamat di Jalan Indraloka IX H.V. / 1925, RT 09 / 08, Wijaya Kusuma, Jakarta Barat. Namun, kata dia, pengoperasian kapal harus dilakukan badan usaha. Sampai saat ini ia mengatakan belum menerima informasi mengenai nama perusahaan yang mengoperasikan kapal itu.
Kementerian Perhubungan menyatakan KM Putri Krakatoa tenggelam di sekitar Pulau Sangiang, Serang, pada Sabtu, 13 Juli 2013 pukul 23.30 WIB. "Peringatan tentang cuaca buruk sebenarnya telah dikeluarkan," kata Bobby.
MARIA YUNIAR
Terhangat:
Front Pembela Islam | FPI | Hambalang | Bursa Capres 2014
Berita terkait:
Melawan FPI, Tiga Orang Kendal Ditangkap Polisi
Jokowi: Blusukan Modalnya Jalan Kaki
FITRA: Gaya Blusukan Jokowi Mirip Artis
SBY Minta Polisi Tindak Tegas FPI