TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk tidak memberikan sanksi kepada usaha investasi ustad kondang Yusuf Mansur.
"Kami lihat dulu, ini sudah dihentikan, sekarang yang bersangkutan juga sudah mengatakan akan memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida dalam konferensi pers di Gedung OJK, Senin, 22 Juli 2013.
Nurhaida menjelaskan, sesuai Undang-Undang Pasar Modal, perusahaan yang melakukan penawaran umum adalah perusahaan publik sehingga harus berbentuk Perseroan Terbatas, mendaftarkan diri ke OJK, dan sudah memperoleh pernyataan efektif. "Sebagaimana Undang-Undang Pasar Modal, ini kategori penawaran umum, sehingga wajib tunduk Undang-Undang Pasar Modal," katanya.
Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Penawaran Umum adalah aktivitas yang dipublikasikan melalui media massa dan ditawarkan kepada 100 orang atau lebih atau dibeli 50 pihak.
Nurhaida menambahkan, sebuah perusahaan sebenarnya sudah wajib mendaftar menjadi perusahaan publik jika saham perusahaan itu dipegang oleh lebih dari 300 pihak dan modal disetor sudah di atas Rp 3 miliar.
Kepada OJK dan wartawan, Yusuf menyatakan sudah menghentikan bisnisnya sejak pertengahan Juli 2013.
OJK meminta Yusuf tak lagi menarik dana investasi baru. "Sekarang kami lihat sudah ada investasi, tidak bisa distop begitu saja," ujar Nurhaida. Lagipula, sejauh ini, tak ada komplain dari investor.
MARTHA THERTINA
Berita Terpopuler:
Jokowi: Blusukan Modalnya Jalan Kaki
SBY Minta Polisi Tindak Tegas FPI
Mantan Bos MI6 Ancam Beberkan Rahasia Perang Irak
Beredar Video FPI Merusak Toko di Makassar
SBY: FPI Kehilangan Makna Ramadan