TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida, mempersilakan ustad kodang Yusuf Mansur untuk terus mengelola dana investasi yang sudah kadung disetorkan kepadanya.
"Tapi dia tidak boleh terima dana baru," kata Nurhaida, dalam konferensi pers di Gedung OJK, Senin, 22 Juli 2013.
Menurut Nurhaida, OJK bisa saja menghentikan sama sekali bisnis investasi Yusuf Mansur. Tapi ini tidak dilakukan. "Kami mempertimbangkan aspek perlindungan masyarakat," katanya.
Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, lembaga seperti Bapepam LK dan OJK berwenang melakukan tindakan tertentu termasuk menyetop sebuah bisnis investasi. "Tapi kali ini, untuk perlindungan ke masyarakat, masih boleh dikelola investasi lama," katanya.
Meski begitu, Nurhaida minta Yusuf Mansur tidak menjanjikan imbal hasil 8 persen seperti sebelumnya. "Dalam ketentuan pasar modal hanya ada istilah dividen dan capital gain. Tidak boleh ada janji fixed return," katanya.
MARTHA THERTINA
Berita Terpopuler:
Jokowi: Blusukan Modalnya Jalan Kaki
SBY Minta Polisi Tindak Tegas FPI
Mantan Bos MI6 Ancam Beberkan Rahasia Perang Irak
Beredar Video FPI Merusak Toko di Makassar
SBY: FPI Kehilangan Makna Ramadan