TEMPO.CO, Mojokerto - Kepolisian Resor Mojokerto meringkus Gatot Arifiyanto, 33 tahun, warga Kabupaten Sidoarjo. Polisi gadungan yang mengaku perwira di Kepolisian Daerah Jawa Timur ini dibekuk lantaran menipu dengan dalih bisa membantu warga meloloskan anaknya masuk ke kampus ternama di Surabaya dengan imbalan. Kepada korban, tersangka kadang mengaku sebagai perwira polisi berpangkat ajun komisaris dan komisaris.
“Sementara baru satu korban yang melapor, masih ada korban lainnya,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris I Gede Suartika, Selasa, 23 Juli 2013. Gede mengimbau agar masyarakat yang jadi korban segera melapor.
Salah satu pelapornya adalah Eni Sriwilujeng, warga Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Ia mengaku sudah menyetor sejumlah uang pada tersangka. Eni percaya dengan tipu daya tersangka yang menjanjikan akan membantu anaknya masuk ke salah satu universitas di Surabaya. Agar dipercaya, tersangka mengaku kenal dekat dengan rektor universitas itu. “Setelah saya cek di Internet, anak saya enggak lolos,” katanya.
Tersangka meminta imbalan Rp 12 juta. Korban pun sudah menyetor Rp 3 juta sebagai uang muka. “Dia juga beberapa kali pinjam uang ke saya. Total uang saya ke dia sekitar Rp 10,5 juta,” ujar Eni. Menurut Eni, dua orang kawannya juga jadi korban penipuan Gatot.
Polisi menjebak dan menangkap Gatot. Sayang, dua temannya berhasil kabur. Polisi menyita ponsel dan mobil yang digunakan Gatot yang dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
ISHOMUDDIN