TEMPO.CO, Kupang - Sebanyak 11 narapidana (Napi) anak di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat remisi atau pengurangan hukuman. Remisi diberikan bersamaan dengan peringatan Hari Anak Nasional. ”Remisi antara 1 hingga 3 bulan,” kata Kepala Seksi Pembinaan LP Kupang, Abu Salim, kepada Tempo, Selasa, 23 Juli 2013.
Menurut Abu Salim, pemberian remisi terhadap Napi anak didasakan pada petunjuk Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain Hari Anak Nasional, remisi juga diberikan kepada 27 Napi anak pada HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2013.
Abu Salim menjelaskan, Napi anak yang mendapat remisi pada Hari Anak Nasional tidak ada yang langsung bebas. Adapun yang mendapat remisi anak pada HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2013, dua orang Napi anak bisa mengakhiri masa hukumannya.
Napi anak yang mendapat remisi paling banyak adalah mereka yang terlibat kasus asusila. Selebihnya terlibat kasus pencurian, kecelakaan lalulintas, dan satu orang kasus pembunuhan.
Abu Salim memaparkan, 75 persen Napi anak yang menghuni LP Kupang terlibat kasus asusila.
YOHANES SEO