TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan salah satu faktor lembaga pemasyarakatan kelebihan penghuni adalah jumlah berbagai narapidana yang tercampur. Ini pula yang terjadi di LP Tanjung Gusta, Medan, yang dibakar penghuninya, Kamis dua pekan lalu. Ratusan napi pun kabur.
Dia mencontohkan jumlah narapidana narkoba yang jauh lebih banyak dibandingkan kasus lain. Padahal, kata dia, tidak semua narapidana kasus narkoba perlu ditempatkan di penjara. “Ada yang perlu dikirim ke tempat rehabilitasi,” kata Amir dalam acara pemberian remisi anak dan seminar di Jakarta, Selasa, 23 Juli 2013.
Menurut Amir, ke depan, peran rehabilitasi akan dibagi antara Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial. Dalam kerja sama ini, narapidana kasus narkoba--yang sebenarnya tidak perlu ditempatkan di penjara--akan ditempatkan di panti rehabilitasi.
Dengan pembedaan perlakuan ini, kata dia, akan ada perbedaan antara narapidana yang seharusnya dirawat atau direhabilitasi dan narapidana yang dihukum berat atau dihukum mati. Campur baurnya narapidana menandakan indikasi yang kurang sehat. "Narapidana jumlahnya 117 ribu, sebanyak 56 ribu narkotik. Semua tercampur di sana. Ke depannya akan dipisahkan antara pemakai dan pengedar atau bandar," ujar Amir.
Menurut Amir, selama ini peran rehabilitasi--berdasarkan Undang-Undang Nomor 99 Tahun 2009--dibebankan kepada BNN. Kementerian Hukum akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Sosial untuk membuka layanan dan sel rehabilitasi di rumah sakit umum dan daerah yang tersebar di seluruh Indonesia. ”Bila hal itu dilakukan, saya kira problem overkapasitas akan tertangani,” ujar Amir. (Baca: 4 Indikasi Penyebab Rusuh Tanjung Gusta)
GALVAN YUDISTIRA
Terhangat:
Front Pembela Islam | Bisnis Yusuf Mansur | Daging Impor
Berita populer:
Beredar Video FPI Merusak Toko di Makassar
FPI: SBY yang Harus Menahan Diri
Tifatul Sembiring: Tempo Lebay