TEMPO.CO , Jakarta:Ombudsman RI mengumumkan lima Kementerian yang masih melakukan pelayanan publik secara buruk. Ombudsman menilai masih terjadi pembiaran terhadap buruknya pelayanan publik oleh kementerian terkait.
"Ada pembiaran praktek-praktek pungli yang sebagian dilegalkan," ujar Danang Girindrawardana Ketua Ombudsman Republik Indonesia di gedung Ombudsman, Kuningan, Senin, 22 Juli 2013. Danang mengatakan oleh karena itulah, sangat mudah terjadinya pungli dan ketidak jelasan dalam pelayanan terhadap publik tersebut karena tidak adanya pengawasan terhadap unit pelaksana pelayanan publik.
Ia mengatakan inilah tujuan yang ingin dicapai Ombudsman dalam survey mengenai kepatuhan penerapan kelayanan publik tersebut. "Ini sebagai saran kepada Presiden sekaligus Kementerian terkait, bahwa kementerian berapor merah untuk segera mengubah tata laksana pelayanan publiknya" ujar Danang.
Ombudsman Republik Indonesia mengumumkan lima Kementerian yang mendapatkan rapor merah atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kementerian yang tercatat tidak memberikan pelayanan dengan baik adalah Kementerian Pertanian, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Sosial, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementrian Pekerjaan Umum.
MAYA NAWANGWULAN
Terhangat:
Front Pembela Islam | Bisnis Yusuf Mansur | Daging Impor
Berita lain:
Melawan FPI, Tiga Orang Kendal Ditangkap Polisi
Jokowi: Blusukan Modalnya Jalan Kaki
FITRA: Gaya Blusukan Jokowi Mirip Artis
SBY Minta Polisi Tindak Tegas FPI