TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini sejumlah taksi yang menggunakan tarif bawah mulai menaikkan tarif, sesuai dengan SK yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta pada 10 Juli 2013. Ardita Dwi Anggraeni, 23 tahun, seorang karyawan swasta mengatakan, sudah dikenai tarif baru saat menggunakan taksi dari Jalan M.H. Thamrin ke Blok M, pagi ini.
"Harga buka pintu masih Rp 5 ribu, tapi saat akan bayar, sopirnya memberikan tabel harga baru. Jadi, di argo tertera Rp 25.756, tapi saya harus bayar Rp. 31.000," ujarnya kepada Tempo, 23 juli 2013.
Menurut Ardita, taksi yang dia gunakan adalah taksi Express. Sang sopir menjelaskan kepada Ardita, belum semua taksi menggunakan argo yang diprogram berdasarkan tarif baru. Sehingga sopir harus menggunakan perhitungan manual dan menjelaskan langsung kepada penumpang ihwal kenaikan tarif tersebut.
Febrina Anindita Charini, 23 tahun, karyawan swasta, juga menyampaikan pengalaman yang sama. Dia menggunakan taksi Cipaganti dari Depok menuju Jalan Jenderal Sudriman. "Sudah naik, open flag jadi Rp 6 ribu," ujarnya. "Depok-Sudirman jadi Rp 90 ribu, terasa banget mahalnya."
Sebelumnya, Direktur Operasional Express Group, Herwan Gozali, melalui keterangan persnya mengatakan bahwa tarif taksi Express akan naik menjadi Rp 6.000 (buka pintu), Rp 3.000 (tarif per kilometer), dan Rp 36.000 (tarif tunggu per jam). "Pemerintah dan Organda tentu telah mengkaji hal tersebut dengan memperhatikan berbagai pertimbangan. Namun, memang kami perlu waktu untuk menghitung persentase kenaikannya," ujar Herwan.
Sementara itu, juru bicara Blue Bird Group, Teguh Wijayanto, mengatakan bahwa perusahaannya belum menaikan tarif, meskipun Surat Keputusan Gubernur yang mengatur kenaikan tarif sudah keluar sejak pekan lalu. "Hasil rembukan antara manajemen dan pengemudi memutuskan tidak menaikan tarif dahulu sampai situasi stabil," ujar Teguh. "Pada akhirnya pasti akan naik, namun belum bisa dipastikan apakah masuk rencana jangka pendek atau jangka panjang."
Tarif taksi berdasar Surat Gubernur kepada DPU Taksi Organda Nomor 880/-1.881.1 tanggal 10 Juli 2013 yaitu:
Tarif Atas
Buka Pintu Rp 7.000
Per Kilometer Berikutnya Rp 3.600
Biaya Tunggu Per Jam Rp 42.000
Tarif Bawah
Buka Pintu Rp. 6.000 (tarif bawah)
Per Kilometer Berikutnya Rp. 3.000
BiayaTunggu Per Jam Rp. 36.000
TIKA PRIMANDARI
Terhangat:
Front Pembela Islam | Bisnis Yusuf Mansur | Daging Impor
Metro Terpopuler:
Persoalkan Blusukan Jokowi, Ini Maksud FITRA
Jokowi: Anggaran Rp 26,6 Miliar untuk Dana Taktis
Jokowi: 2014, Warga Ciliwung Bisa Huni Rusunawa
Pulang Pesta Ultah, ABG Dicabuli Temannya