TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan enam pasangan calon terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah yang memenangkan Ridwan Kamil dalam pemilihan kepala daerah Kota Bandung. Putusan MK tersebut sekaligus menguatkan Ridwan Kamil sebagai Wali Kota Bandung terpilih periode 2013-2018.
"(MK) menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Hakim Konstitusi Akil Mochtar saat membacakan putusan di ruang sidang Gedung Mahmakah, Rabu, 24 Juli 2013.
Baca Juga:
Pemohon yang dimaksud Akil adalah keenam pasangan calon pesaing Ridwan di pilkada. Mereka adalah Edi Siswadi-Erwan Setiawan, Wahyudin Karnadinata-Toni Apriliani, Wawan Dewanta-HM Sayogo, Ayi Vivananda-Nani Suryani, Budi Setiawan-Rizal Firdaus, dan Bambang Setiawan-Alex Tahsin.
Para pemohon tersebut menduga telah terjadi kecurangan dan kampanye gelap dari kubu Ridwan yang berpasangan dengan Oded M. Danial, di antaranya ditemukan banyak surat suara yang rusak.
Dalam pemilihan, Ridwan Kamil, yang diusung Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera ini, meraih 45,24 persen suara. Ridwan unggul telak dari tujuh pasangan lainnya. Hanya pasangan MQ Iswara-Asep Dedi Ruyadi yang menerima putusan tersebut.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler:
SBY Ditegur Negara Lain Akibat Ormas Anarkis
Mengaku Diserang Preman, FPI Dituduh Bohong
Soal FPI, Menag Malah Minta Masyarakat Sabar
Ribut PKL Tanah Abang, Anak Buah Jokowi Bertengkar
Jenderal Rekening Gendut Tidak Etis Jadi Kapolri