Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua MA Hatta Ali: Salah Ketik Hal Biasa

image-gnews
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali (tengah) memberikan ucapan selamat kepada Hakim Agung Hamdi usai pelatikan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (11/3). TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali (tengah) memberikan ucapan selamat kepada Hakim Agung Hamdi usai pelatikan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (11/3). TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan bahwa peristiwa salah ketik dalam vonis kasus korupsi Yayasan Supersemar merupakan hal biasa.
"Sebenarnya secara pertimbangan, kan, sudah benar, hanya kesalahan ketik pada angkanya," ujar Hatta Ali seusai menghadiri rapat tertutup di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 24 Juli 2013.

Hal senada juga dituturkan oleh Ridwan Mansyur, juru bicara Mahkamah Agung. Dia mengatakan kemungkinan salah ketik di Mahkamah Agung memang terbuka karena instansinya menangani ribuan kasus. "Itu manusiawi, antisipasi juga selalu kami lakukan," ucap dia.

Mengenai tindakan yang akan dilakukan oleh Mahkamah Agung terhadap para hakim dan panitera, Ridwan mengatakan akan ada tindakan internal. "Buat yang masih bertugas, kami ada tindakan keras. Untuk yang sudah pensiun, akan dimintai keterangan," katanya.

Terkait lamanya putusan yang diberikan MA ke Kejaksaan Agung, Ridwan mengatakan belum menyalahi aturan. "Ada peraturannya, batas waktu 180 hari, bukan 14 hari," ia menambahkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seperti diketahui, dalam putusannya, majelis yang ketika itu dipimpin Ketua MA Harifin Tumpa dengan anggota Dirwoto dan Rehngena Purba menghukum Yayasan Supersemar membayar denda kepada negara sebesar US$ 315 juta (sekitar Rp 3,15 triliun) dan Rp 139,2 juta.

Kesalahan ketik terletak pada nilai denda Rp 139,2 juta, yang seharusnya ditulis Rp 139,2 miliar. Dalam menangani perkara itu, majelis hakim dibantu panitera pengganti Pri Pambudi Teguh dan panitera muda perdata Soeroso Ono.

FAIZ NASHRILLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

iBox: Harga iPod Shuffle Rp 700 Ribu  

18 Maret 2014

iPod shuffle generasi keempat. Foto: appleinsider.com
iBox: Harga iPod Shuffle Rp 700 Ribu  

Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi mengatakan iPod itu dibeli seharga kurang dari Rp 500 ribu per unit.


Anggun dan Andien di Pernikahan Anak Sekretaris MA  

17 Maret 2014

Sekretaris MA, Nurhadi. TEMPO/Subekti
Anggun dan Andien di Pernikahan Anak Sekretaris MA  

Penyanyi Anggun, Andien, dan Vidi Aldiano tampil di panggung untuk menghibur para tamu undangan.


KPK Rekonstruksi Kasus Suap MA  

18 September 2013

Pegawai Badan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Rekonstruksi Kasus Suap MA  

Djodi dan Mario sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung.


Penanganan Perkara di MA Maksimal 3 Bulan  

2 Agustus 2013

Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur. TEMPO/Dasril Roszandi
Penanganan Perkara di MA Maksimal 3 Bulan  

Masa pemeriksaan antaranggota majelis hakim akan lebih singkat karena berlangsung bersamaan dalam waktu tiga bulan.


Sidang Etik Hakim Yamanie Dimulai  

11 Desember 2012

Tiga hakim agung. (dari kiri ke kanan) Achmad Yamanie, Hakim Nyak Pha, dan Imron Anwari. (Ilustrasi: Kendra Paramita)
Sidang Etik Hakim Yamanie Dimulai  

"Terperiksa sudah hadir," kata juru bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar.


Soal Hakim Yamanie, Polri Tunggu Bukti dari MA  

22 November 2012

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Boy Rafli Amar. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Soal Hakim Yamanie, Polri Tunggu Bukti dari MA  

Kepolisian membutuhkan alat bukti yang cukup.


Hakim Yamani Palsukan Vonis PK Bos Narkoba Hengky

17 November 2012

TEMPO/Yosep Arkian
Hakim Yamani Palsukan Vonis PK Bos Narkoba Hengky

Dia menulis dengan tangan vonis 12 tahun penjara. Padahal, putusan majelis hakim 15 tahun penjara.


Nurhadi Akui Sering Bantu Hakim Agung

12 November 2012

Nurhadi. TEMPO/Subekti
Nurhadi Akui Sering Bantu Hakim Agung

Tapi Nurhadi membantah pernah membantu kenalannya yang beperkara di MA.


Nurhadi: Saya Bantu MA dengan Uang Pribadi

12 November 2012

Nurhadi. dok TEMPO/Dinul Mubarok
Nurhadi: Saya Bantu MA dengan Uang Pribadi

"Kalau bukan uang korupsi, apa salahnya?"


Mobil Dinas Sekretaris MA pun Dipakai Hakim Agung  

12 November 2012

Nurhadi. TEMPO/Dinul Mubarok
Mobil Dinas Sekretaris MA pun Dipakai Hakim Agung  

Tak hanya mobil dinas, bahkan rumah dinas Nurhadi pun dia serahkan kepada hakim agung.