TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi mengapreasiasi penghargaan "Ramon Magsaysay Award "yang diberikan The Ramon Magsaysay Award Foundation, Rabu, 23 Juli 2013. Menurut KPK, penghargaan ini bukan hanya jerih payah tim KPK, tapi juga masyarakat dan media massa.
"KPK apresiasi penghargaan Ramon Magsaysay Award. Ini adalah award pertama bagi lembaga negara di Indonesia yang bergerak di bidang penegakan hukum yang diberikan award prestisius," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Rabu, 24 Juli 2013.
Penghargaan itu, kata Bambang, bukan hanya untuk jajaran KPK dari awal KPK berdiri, tetapi juga penghargaan terhadap jerih payah masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) penggiat anti korupsi dan juga media massa dalam memerangi korupsi bersama KPK.
Penghargaan ini, lanjut Bambang, juga merupakan penilain pihak Ramon Magsaysay dalam melihat kinerja sejak awal berdiri KPK sampai kini. "Kami di KPK hanya menjalankan tugas memberantas korupsi secara sungguh sungguh, independen dan tanpa pandang bulu," kata Bambang.
Penghargaan ini oleh KPK, kata Bambang lagi, harus jadikan pemicu untuk bekerja lebih keras dan tak kenal menyerah dalam berantas korupsi yang tidak mudah dan tidak singkat.
Penghargaan ini pula, akan dijadikan pengingat, supaya kerja KPK senantiasa berada pada rel yang benar dan bisa memenuhi harapan masyarakat, dan pada akhirnya bisa berkontribusi bagi sebuah Indonesia yang lebih baik.
"Pada Allah juga semua ditujukan, terima kasih pada seluruh elemen KPK dan masyarakt serta media. Semoga penghargaan ini terus menumbuhkan optimisme membangun Indonesia yg lebih baik ditengah kecemasan masa depan kita," tutup Bambang.
Sebelumnya, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) meraih penghargaan Magsasay dari The Ramon Magsaysay Award Foundation, Rabu, 23 Juli 2013.
Lembaga antirasuah ini dianggap telah berhasil mengataspi korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara. KPK juga dinilai berprestasi dengan mengembalikan uang negara senilai US$ 80 juta atau setara dengan Rp 820 miliar.
Atas prestasi itu, para pemenang berhak atas uang sebesar Rp 513 juta yang akan diberikan pada upacara serah terima hadiah 31 Agustus di Manila, Filipina.
FEBRIANA FIRDAUS
Terhangat:
Front Pembela Islam | FPI | Bisnis Yusuf Mansur | Aksi Chelsea di GBK
Baca juga:
Ribut PKL Tanah Abang, Anak Buah Jokowi Bertengkar
Jenderal Rekening Gendut Tidak Etis Jadi Kapolri
Briptu Rani: 'Saya Terus Menuntut Keadilan'
FPI: Kami Bubar Sendiri Kalau Penegak Hukum Tegas