TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis kasasi perkara perdata Yayasan Supersemar, Harifin A. Tumpa, mengaku bersalah dengan putusan Supersemar. Sebab, di dalam putusan itu terjadi salah ketik hukuman denda, yang seharusnya Rp 139,2 miliar tetapi tertulis angka Rp 139,2 juta.
"Saya salah karena saya yang mengoreksi terakhir," kata Harifin saat dihubungi melalui telepon, Rabu, 24 Juli 2013. Dengan kelalaian tersebut, Harifin siap bertanggung jawab. "Karena itu tanggung jawab saya," kata dia.
Meski mengaku keliru, Harifin mengelak jika dituding ada permainan sehingga terjadi salah ketik pada putusan hukuman denda tersebut. "Itulah bisa keliru, namanya juga manusia. Tidak sengaja," kata Harifin.
Putusan kasasi Supersemar diketuk pada 28 Oktober 2010. Dalam putusannya, majelis yang ketika itu dipimpin ketua Harifin Tumpa dengan anggota Dirwoto dan Rehngena Purba menghukum Yayasan Supersemar membayar denda kepada negara sebesar US$ 315 juta (sekitar 3,15 triliun) dan Rp 139,2 juta. Kejaksaan Agung baru menerima putusan kasasi pada pertengahan Juni 2013. Namun Kejaksaan Agung tak bisa langsung mengeksekusi putusan tersebut karena terjadi kesalahan pengetikan. Kejaksaan pun akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali.
ALI AKHMAD
Topik Terhangat
Bayi Kate Middleton | Front Pembela Islam | Bisnis Yusuf Mansur | Aksi Chelsea di GBK | Daging Sapi Impor
Berita terkait:
Dishub Dituding Biarkan Metromini Langgar Aturan
Satu Korban Metromini Maut Meninggal
Hamzah Haz Dukung Jokowi Nyapres