TEMPO.CO, Jember-Para kepala desa di Kabupaten Jember Jawa Timur sepakat menolak pencairan dana Bantuan Langsung Sementara Masyarakat tahap kedua bulan depan. Bila tidak ada pendataan ulang para penerima BLSM, mereka khawatir pejabat desa akan kembali menjadi sasaran protes masyarakat.
"Warga tetap menganggap kepala desa yang menjadi penentu penerima BLSM itu, padahal kami tidak tahu apa-apa. Kami merasa terganggu dan merasa dibenci rakyat gara-gara pembagian ini,” ujar Zulkifli, Kepala Desa Sukowono saat mengadu ke DPRD Jember, Rabu, 24 Juli 2013.
Zulkifli mengatakan, saat pencairan BLSM tahap pertama dua pekan lalu, anggota Forum Kepala Desa se-Kabupaten Jember menemukan kesalahan penerima bantuan hingga 30-40 persen. Akibat data tak valid, perangkat desa merasa dibenturkan dengan masyarakat. "Banyak warga yang tidak mampu tidak dapat, sedangkan yang mampu malah dapat bantuan itu,"katanya.
Kepala desa juga mengaku bingung menindaklanjuti himbauan Bupati Jember yang meminta mereka menarik kartu BLSM bagi warga yang mampu. Alasannya, warga tidak mau mengembalikan. Forum Kepala Desa meminta DPRD mencarikan jalan tengah, misalnya membuat payung hukum pemerataan bantuan itu kepada warga desa.
Para kepala desa meminta pemerintah mau mendengarkan keluhan mereka. Mereka juga berkukuh, jika tidak ada pendataan lagi, maka para kades itu sepakat untuk menolak pencairan BLSM tahap kedua. “Akan kami tolak jika tetap menggunakan data lama,” kata Zulkifli tegas.
Ketua Komisi D DPRD Jember Ayub Junaidi, yang menemui para kepala desa, mengatakan DPRD tidak bisa mengintervensi pelaksanaan pembagian BLSM. Kewenangan mengenai BLSM, kata dia, ada di pemerintah pusat. Namun, sebenarnya masih bisa diusahakan dengan mendesak Pemkab untuk berani mengambil langkah menunda pencairan BLSM. “Sebelum ada perbaikan data penerima dari pemerintah pusat,” katanya.
Dewan Jember juga menilai Surat Edaran Bupati kepada para kepala desa untuk mencabut kartu BLSM warga yang tidak berhak, kurang tepat. Pasalnya, surat edaran itu tidak ada payung hukumnya. "Data penerima yang dipegang kantor pos yang tidak bisa serta merta dicabut,” ujar Ayub.
Kepala Kantor Ps Jember, Wahyudi Azis mengaku belum bisa mengambil keputusan terkait keluhan para kepala desa di Jember itu. Menurutnya, sejak pekan lalu semua keluhan pejabat desa di Jember sudah disampaikan ke kantor pos pusat. "Kami menunggu kebijakan lebih lanjut dari pusat," katanya.
MAHBUB DJUNAIDY