TEMPO.CO, Kupang - Tiga pejabat Kantor Wilayah Departemen Agama (Depag) Nusa Tenggara Timur (NTT) ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat karena diduga terlibat kasus korupsi, Kamis, 25 Juli 2013. Mereka diduga terlibat kasus korupsi perjalanan dinas di kantornya pada 2010. Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan sekitar Rp 100 juta.
Ketiga tersangka itu yakni Bendahara Sebastianus Balu dan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Herman Mada Handamai serta Damianus Wae. Ketiga tahanan itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Kupang.
Akibat penahanan itu, istri salah seorang tersangka yang ditahan menangis histeris setelah mengetahui suaminya ditahan jaksa. Istri tersangka Herman Mada, Handamai, membantah suaminya terkait dalam kasus korupsi tersebut. "Siapa yang harus bertanggung jawab atas semuanya ini? Semoga orang yang seharusnya bertanggung jawab segera diketahui," katanya.
Kuasa hukum tersangka, Felipus Fernandes, mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya karena masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) aktif. "Surat penangguhan penahanan terhadap klien kami akan kita ajukan Jumat, 27 Juli 2013," katanya.
YOHANES SEO
Topik Terhangat:
Bayi Kate Middleton | Front Pembela Islam | FPI | Bisnis Yusuf Mansur | Aksi Chelsea di GBK | Daging Sapi Impor
Berita Terpopuler:
Ada Jin Bermain Twitter?
Chelsea Terancam Batal Tampil di GBK
Tweet Soal FPI, Fahira Idris: Saya Bukan Jubir
KPK Tangkap Pengacara Kondang
Brimob Serbu Sabhara, Kapolda Jateng Turun Tangan