TEMPO.CO, Jakarta - Front Pembela Islam kini melarang anggotanya untuk melakukan penertiban atau sweeping dengan kekerasan. Larangan itu berlaku bagi seluruh anggota FPI.
“Kami melarang anggota FPI untuk melakukan kegiatan fisik yang memiliki ekses hukum. Kegiatan yang boleh dilakukan kini hanya monitoring,” ujar Ketua Dewan Syuro FPI Muchsin Ahmad Alatas, Kamis, 25 Juli 2013.
Pengurus FPI pusat mengklaim selalu menghimbau pengurusnya di daerah untuk menaati aturan yang sudah dibuat dalam internal organisasi. “Kami imbau dewan pengurus wilayah dan cabang taati prosedur,” kata Muchsin. Dia mengatakan kekerasan sebenarnya dilarang organisasi. “Kalau yang di tingkat pusat tentu taat, tapi kalau yang di bawah kami tidak bisa kontrol.”
FPI mengklaim organisasinya seringi menjadi korban provokasi. “Kalau sudah begitu yang disalahkan FPI sebagai organisasi, bukan oknum,” ujar dia. Dia menyatakan FPI senantiasa mengingatkan anggotanya tidak melanggar hukum. “Di kartu anggota juga disebutkan kalau FPI tak boleh melanggar hukum.”
Sebelumnya, Ketua Umum FPI Rizieq Shihab menyatakan anggotanya tak boleh melakukan penyisiran terhadap pelaku maksiat. “Sesuai prosedur standar amar ma'ruf nahi mungkar FPI, dilarang keras sweeping, perusakan, penganiayaan, apalagi pembunuhan. Aktivis FPI hanya boleh monitoring. Itu pun harus berkoordinasi dengan aparat yang berwenang,” ujar Rizieq melalui pesan singkatnya kepada aktivis jejaring sosial Fahira Idris.
SUBKHAN
Terpopuler:
Brimob Serbu Sabhara, Kapolda Jateng Turun Tangan
Ada Jin Bermain Twitter?
Rano Karno Mundur Wagub Banten? Suti Karno Jawab
Serba Pertama di Bandara Kualanamu
Dipo: FPI Bukan Ormas, Hanya Forum Berkumpul
Makna di Balik Nama Anak William-Kate