TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membenarkan pemberhentian sementara Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang Thurman Hutapea. Kementerian mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan Thurman.
“Iya, benar, Kepala LP Narkotik dinonaktifkan, sambil menunggu hasil pemeriksaan,” ujar Humas Ditjen Pemasyarakatan Akbar Hadi melalui pesan singkat, Kamis, 25 Juli 2013. Ia enggan mengungkapkan alasan pemberhentian sementara Thurman.
Menurut Akbar, jabatan Kepala LP Narkotik Cipinang akan dijabat oleh M. Alisyahbanna, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Penindakan Direktorat Keamanan dan Ketertiban Ditjen Pemasyarakatan. Namun, dia menambahkan, pihak Ditjen juga belum memastikan kapan hasil pemeriksaan akan rampung.
Sebelumnya, Thurman Hutapea yang diminta tanggapan atas kabar pencopotan mengaku belum pernah diperiksa. "Belum diperiksa, tahu-tahu dicopot, ya jelas kecewa," ujarnya. (Baca: Dikabarkan Dicopot, Ini Kata Kepala LP Cipinang)
Sebelumnya, Vanny Rossyane, 22 tahun, mengaku pernah menggunakan ruang khusus di LP Narkotik Cipinang untuk memakai narkoba dan berhubungan seks dengan kekasihnya, Freddy Budiman. Freddy merupakan pemilik 1,4 juta pil ekstasi yang ditahan di LP Narkotik Cipinang.
SUBKHAN
Topik Terhangat
Front Pembela Islam | Bisnis Yusuf Mansur | Aksi Chelsea di GBK | Daging Sapi Impor
Berita Terpopuler:
FPI Hina Presiden SBY? Ini Kata Kapolri
Joko Anwar Berkicau tentang FPI
Jenderal Penangkap Nazaruddin Juga Calon Kapolri
Kompolnas: Tak Ada Calon Kapolri yang Bersih
Chelsea Terancam Batal Tampil di GBK