TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Rumah Sakit Antam Medika, Firda Putri, membantah kabar yang mengatakan bahwa korban Metromini maut, Rahmi Putri,12 tahun, harus pindah dari RS Antam karena harus membayar biaya perawatan sebesar Rp 8 Juta.
"Kabar itu tidak benar, alasan pindahnya Rahmi karena ruang ICU kami terbatas, hanya bisa menangani dua pasien saat itu," ujar Firda kepada Tempo di kantornya, Kamis, 25 Juli 2013.
Menurut Firda, Rahmi sudah sempat mendapat penanganan darurat di IGD RS Antam, kemudian dokternya merekomendasikan agar Rahmi dipindahkan ke ruang ICU. Namun, karena ruangannya penuh, keluarga memutuskan untuk memindahkan Rahmi.
Lebih lanjut, Firda mengakui bahwa saat proses pemindahan tersebut, pihak keluarga sempat menanyakan administrasi kepada petugas. Sesuai prosedur, petugas mengatakan bahwa pasien diwajibkan untuk membayar biaya rawat inap dihitung dari biaya inap selama 10 hari, yaitu sekitar Rp 8 juta.
Namun biaya tersebut tidak harus dibayarkan sepenuhnya dan bisa dibayarkan paling lambat 1x24 jam saat pasien sudah masuk. "Mungkin karena keluarga panik, jadi yang ditangkap adalah harus bayar sejumlah Rp 8 Juta baru bisa dirawat, padahal tidak," ujar Firda.
Senada dengan Firda, Direktur Medis RS. Antam Medika, dr. Sutristo Basuki SpKK mengatakan bahwa kapasitas ruang ICU yang dimiliki rumah sakit itu untuk enam orang, namun tenaga medisnya hanya mampu bertanggungjawab untuk dua pasien. "Ini kan Rumah Sakit baru, jadi fasilitasnya masih terbatas," ujar Basuki.
Adapun Rahmi, saat dipindahkan, menurut Basuki kondisinya sudah sedikit membaik namun kesadarannya mulai berkurang. "Namun saat pindah, ia dalam kondisi sadar," katanya.
Metromini 47 jurusan Senen-Pondok Kopi, yang dikemudikan Wabdi menabrak tiga orang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Selasa, 23 Juli pukul 16.00 WIB. Saat ketiga siswi menyebrang jalan Pemuda, mereka ditabrak oleh Metromini 47 bernomor polisi B 7669 AS yang melaju kencang di jalur busway.
Satu dari tiga siswi yang menjadi korban, Bennitti Rivilini Mapata, 12 tahun, meninggal setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Persahabatan. Sementara, dua korban lainnya, yakni Rahmi Utami, 12 tahun, menjalani perawatan di Rumah Sakit Tarakan dan Reni Anggraeni, 12 tahun, masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Antam Medika.
Tepat di halte busway Layur, Metromini itu pun dirusak dan diamuk warga yang kesal. Wabdi sempat melarikan diri, tapi berhasil ditangkap warga. Kini, Wabdi masih diperiksa dan ditahan di Satuan Wilayah Kecelakaan Lalu Lintas. Akibat perbuatannya, WS dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 6 tahun.
TIKA PRIMANDARI
Berita Terpopuler:
FPI Hina Presiden SBY? Ini Kata Kapolri
Joko Anwar Berkicau tentang FPI
Jenderal Penangkap Nazaruddin Juga Calon Kapolri
Kompolnas: Tak Ada Calon Kapolri yang Bersih
Chelsea Terancam Batal Tampil di GBK