TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan denda Yayasan Supersemar akan ditagihkan kepada ahli waris bekas Presiden Soeharto. Dalam amar putusan gugatan perdata yang diajukan pemerintah, beban membayar denda sebagai pengganti kerugian negara tak hanya dibebankan kepada yayasan.
”Ada dua pihak, yakni Soeharto sendiri dan yayasannya sendiri,” ujar Basrief saat ditemui di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, kemarin. Dia menjelaskan, pihak yayasan yang dimaksud adalah seluruh pihak yang namanya tercantum dalam akta pengurus Yayasan Supersemar.
Mahkamah Agung dalam putusan kasasi nomor 2896K/Pdt/2009 antara pemerintah dan Soeharto serta Yayasan Supersemar menyatakan menghukum dan mengharuskan membayar denda US$ 315 juta (sekitar Rp 3,1 triliun) serta Rp 139 juta. Namun ada kesalahan ketik yang terletak pada nilai denda Rp 139,2 juta—seharusnya ditulis Rp 139,2 miliar.
Gara-gara salah ketik ini, Kejaksaan bakal mengajukan peninjauan kembali. ”Setelah salinan putusan diteliti, ternyata ada kekhilafan hakim,” katanya. Menurut Basrief, Kejaksaan masih menyiapkan berkas memori peninjauan kembali dalam gugatan perdata Yayasan Supersemar tersebut. Ia menjelaskan, dalam pengajuan PK, tidak ada batas waktu.
Nasaruddin Umar, Ketua Majelis Pertimbangan Penerima Beasiswa Yayasan Supersemar, menyatakan aset yayasan saat ini tidak cukup untuk membayar denda atas putusan Mahkamah Agung. ”Aset yayasan saat ini tak sampai Rp 1 triliun,” kata Nasaruddin saat dihubungi kemarin. Menurut dia, dana Yayasan Supersemar tidak lagi bertambah sepeninggal pendirinya, Soeharto.
Keluarga Soeharto belum memberikan tanggapan. Namun O.C. Kaligis, anggota tim kuasa hukum Yayasan Supersemar, menyatakan pihak keluarga Soeharto dan yayasan belum pasti akan membayar denda atas putusan MA. Dia menilai tidak tepat jika menanyakan kemampuan yayasan untuk membayar denda tersebut. Soalnya, kata Kaligis, dana yang dikelola Yayasan Supersemar tidak melanggar hukum. ”Ini uang yayasan, bukan berasal dari uang negara,” ujar dia kemarin.
Kaligis juga menyatakan siap menghadapi rencana Kejaksaan mengajukan PK. ”Kami menyiapkan kontra-memori PK,” katanya. Ia yakin Kejaksaan belum tentu menang dalam pengajuan PK atas putusan kasasi tersebut.
SUBKHAN | ALI AKHMAD NOOR HIDAYAT | TRI ARTINING PUTRI | SUKMA
Berita Terpopuler:
FPI Hina Presiden SBY? Ini Kata Kapolri
Joko Anwar Berkicau tentang FPI
Jenderal Penangkap Nazaruddin Juga Calon Kapolri
Kompolnas: Tak Ada Calon Kapolri yang Bersih
Chelsea Terancam Batal Tampil di GBK