TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan mengirim surat kepada Pemerintah Provinsi Aceh yang isinya melarang pengibaran bendera mirip lambang Gerakan Aceh Merdeka di Aceh pada 15 Agustus nanti. Surat serupa juga dilayangkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto.
"Qanun itu belum sah kalau belum dilakukan perubahan. Karena itu, tidak boleh dikibarkan," kata Gamawan di kantor Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2013. "Kalau saya dan Pak Menko sudah menyurati Pemda Aceh, tentu ini harus ditindaklanjuti."
Menurut Gamawan, ia telah mengutus dua direktur jenderal Kementerian Dalam Negeri ke Aceh untuk membicarakan perubahan bendera mirip lambang GAM. Pembahasan berlanjut antara Gamawan dan gubernur beserta pemerintah Aceh di Jakarta pada 31 Juli nanti.
"Apabila tidak diperoleh kesepakatan perubahan bendera itu, maka tanggal 15 Agustus belum bisa dikibarkan," ujar mantan Gubernur Sumatera Barat ini. Menurut dia, pembahasan di Aceh memang belum menemui kata sepakat.
Pemerintah, ia menambahkan, mencoba menawarkan alternatif atas bendera Aceh yang sejauh ini memiliki kemiripan dengan lambang GAM. "Alternatifnya, apakah hitamnya ditambah putih, atau ada tulisan lain. Apakah bulan-bintangnya diganti," ucap Gamawan.
Baca Juga:
Pemerintah Provinsi Aceh berkukuh meresmikan bendera bulan-bintang sebagai lambang daerah. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Abdullah Saleh, mengatakan peresmian itu akan ditandai pengibaran bendera bulan-bintang dalam upacara peringatan delapan tahun perdamaian Aceh pada 15 Agustus nanti.
Menurut Saleh, rencana itu sudah disampaikan kepada tim Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan dalam pertemuan tertutup di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, kemarin. "Sudah disampaikan kepada tim pusat, tapi belum ada respons," katanya.
Rencana Aceh memilih lambang bulan-bintang sebagai simbol sebelumnya memicu polemik. Hal ini bermula dari pengesahan qanun bendera dan lambang Aceh, April lalu. Qanun ini disorot lantaran bendera Aceh dibuat mirip bendera Gerakan Aceh Merdeka. Padahal, aturan pemerintah jelas melarang simbol daerah memakai lambang gerakan separatis.
PRIHANDOKO