TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal kayu pengangkut ratusan imigran gelap di pantai selatan Desa Sukapura Kecamatan Cidaun, Cianjur. Namun polisi masih merahasiakan identitas keempatnya. "Maaf sementara identitas belum bisa kami sampaikan, karena penyidik masih bekerja mengembangkan kasus ini," kata Kepala Bagian Penerangan Umum, Komisaris Besar Agus Rianto, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat, 26 Juli 2013.
Keempat tersangka merupakan warga negara Indonesia. Polisi menduga kuat mereka berperan sebagai koordinator dan penghubung antara para imigran gelap dengan nahkoda kapal kayu. Penyidik sedang memperdalam pelanggaran pidana yang dilakukan keempat tersangka. Polisi ingin mencari kepastian pasal apa saja yang dilanggar keempat tersangka.
Penyidik juga terus mengembangkan keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini. "Termasuk nahkoda dan awak kapal. Mereka belum jelas keberadaannya, kemungkinan bisa saja kena pasal turut serta. Pokoknya tunggu saja."
Dari informasi yang diperoleh Agus, sampai saat ini keempat tersangka belum ditahan oleh penyidik Polda Jawa Barat. Agus menyebut keputusan ini sepenuhnya murni kewenangan penyidik.
Karamnya kapal kayu ini telah menelan 16 korban jiwa. Tujuh korban terakhir ditemukan tim SAR Kepolisian dan masyarakat nelayan kemarin, Kamis, 25 Juli 2013. Sementara ini, korban selamat sejumlah 189 dan meninggal 16 orang. Jadi total korban yang sudah ditemukan 205 orang.
INDRA WIJAYA
Topik Terhangat:
Tarif Progresif KRL | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | PKS Didepak? | Puncak HUT Jakarta
Berita Terpopuler:
PAN Tolak RUU Ormas, 'Pecat Besan!'
Ada SBY, Tepuk Tangan Meriahnya untuk Jokowi
Rumah Banyak, Satu yang Jadi Favorit Djoko Susilo
Suswono: Bodohnya Pengusaha Bisa Dibohongi AF
Demonstran Wanita 'Diraba-raba' di Tahrir Square