TEMPO.CO, Pontianak -Gara-gara mengirim pesan berantai Blackberry Messenger, seorang warga Pontianak Tenggara dilaporkan Front Pembela Islam (FPI) ke polisi. Johny, nama warga itu, diduga menyebarkan isu berbau SARA.
Johny nyaris digeruduk FPI Cabang Kalimantan Barat pada Kamis malam, 25 Juli 2013. Dia dianggap mendiskreditkan FPI melalui pesan berantai dengan menggunakan smartphone miliknya.
Ketua FPI Cabang Kalimantan Barat, Muhammad Iskandar Alkadri menyatakan, kepolisian harus segera menangkap dan menghadirkan tersangka, terkait broadcast pesannya tersebut. "Karena selain isinya mendiskreditkan organisasi kami, juga menciderai hati umat muslim," katanya.
Puluhan massa FPI awalnya berkonsentrasi di Jalan Veteran, di tempat kediaman tokoh masyarakat setempat, Mahmud Alkadri. Sebab, pesan berantai tersebut sampai di telepon pintar miliknya. Mahmud yang kemudian mengusut dari mana pesan tersebut tersiar berhasil mengetahui identitas Johny. Karena termasuk salah seorang dewan pembina FPI Kalimantan Barat, Mahmud pun langsung mengumpulkan tokoh-tokoh FPI untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Saya minta pihak keamanan segera bertindak terkait pesan yang bisa menyebabkan ketersinggungan umat muslim ini," kata Mahmud. Polisi akhirnya berhasil mendatangkan tersangka pada Jumat dinihari, 26 Juli 2013. Polisi lantas menjadi fasilitator pertemuan FPI dan Johny. Pertemuan berhasil menemui kata sepakat menjelang pukul 03.00 WIB.
Kepada media, Johny mengaku bersalah atas siaran pesan berantai yang diteruskannya itu. "Pesan ini bukan saya yang buat, saya juga dikirim dari orang. Tidak ada maksud apa-apa, terlebih sengaja memicu terjadinya keributan atau perpecahan antarumat beragama," katanya, usai pertemuan yang diadakan Polresta Pontianak.
Dari hasil pertemuan tersebut, FPI tidak memproses Johny secara hukum, namun meminta Johny untuk memasang iklan permintaan maaf di media massa lokal selama tiga hari berturut-turut, mulai Sabtu besok. "Kami ikuti aturan hukum yang berlaku. Kalau kemudian polisi merasa perlu memproses yang bersangkutan karena unsur pidana, hal itu diserahkan kepada pihak yang berwajib," kata Iskandar.
Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak, Komisarir Besar Polisi Haryanta, mengatakan, yang bersangkutan sudah menyatakan kesediaan memenuhi tuntutan FPI selaku pihak yang merasa dirugikan. "Kita sebagai fasilitator saja. Sudah selesai sampai disini kasusnya," tukasnya.
Kepada warga Kota Pontianak, Haryanta mengimbau agar lebih bijaksana dalam mengunduh, menyebarluaskan, atau menyerap pesan yang beredar di masyarakat. Polisi, lanjutnya, tak bisa membendung arus informasi yang didapat masyarakat melalui perangkat teknologi. Tetapi isu-isu yang terkait Suku, Ras, dan Agama lebih baik dihindari untuk disebarluaskan.
"Jika ada informasi yang berbau provokasi, bisa ditanyakan kepada pihak kepolisian terdekat. Pihak yang menyebar informasi dan berakibat menyulutnya keributan, dapat dikenai ancaman pidana," imbuhnya.
ASEANTY PAHLEVI
Berita lainnya:
Kronologi Penangkapan Anak Buah Hotma Sitompul
Asmara Anggita Sari & Terpidana Freddy Budiman
Anggita Sari: Saya Ibarat Pemanis di Kasus Freddy
Keponakan Hotma Sitompoel Ditangkap KPK