TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Burhanudin, mengatakan pihak kejaksaan saat ini sudah menerima surat kuasa dari pemerintah untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan salah ketik pada kasus Supersemar.
"Sudah menerima kemarin, tapi masih kami siapkan semuanya," ujar Burhanudin saat ditemui di kantornya Kamis 25 Juli 2013.
Karena itu dia belum bisa memastikan kapan jaksa pengacara negara akan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Harus dibahas terlebih dahulu, kita tidak mau gagal," ujarnya.
Setelah mendapatkan surat kuasa, lanjut Burhanudin, Jaksa Agung akan menunjuk tim dari Jaksa Pengacara Negara untuk mewakili. "Tim itu yang akan mengajukan ke pengadilan negeri."
Seperti diketahui, bunyi amar putusan yang diserahkan pada pemohon perkara Yayasan Supersemar ternyata berbeda dengan putusan aslinya. Dalam putusan tersebut terjadi salah ketik, sehingga denda yang seharusnya sebesar Rp 185 Miliar hanya tertulis Rp 185 juta.
Supersemar merupakan yayasan pendidikan yang dinilai Mahkamah Agung telah melanggar hukum karena mengucurkan dana rakyat tak sesuai peruntukkannya.
FAIZ NASHRILLAH
Berita Terpopuler:
Ada Jin Bermain Twitter?
KPK Tangkap Pengacara Kondang
Tweet Soal FPI, Fahira Idris: Saya Bukan Jubir
Brimob Serbu Sabhara, Kapolda Jateng Turun Tangan
Serba Pertama di Bandara Kualanamu