TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan bantuan hukum sangat diperlukan oleh masyarakat yang memiliki atau terlibat masalah hukum. Menurut dia, akses terhadap keadilan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia tidaklah selalu mudah.
"Keadilan kadang kala hanya dapat dinikmati oleh kalangan tertentu saja," kata SBY, saat membuka Rapat Kerja Nasional Bantuan Hukum Tahun 2013, di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2013.
Oleh karena itu, dia menambahkan, pemerintah harus memberikan akses terhadap keadilan yang lebih luas. Sebabnya, akses terhadap keadilan merupakan hak masyarakat yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 D Ayat (1).
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," ujar SBY, membacakan isi pasal tersebut.
SBY mengatakan, peningkatan jaminan hukum bagi masyarakat juga merupakan bagian dari hak-hak universal kemanusiaan yang diakui secara internasional. "Hal ini tercermin dari penetapan kovenan internasional hak-hak sipil dan politik oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa."
Selain itu, hak atas bantuan hukum juga telah diterima secara universal. Menurut SBY, dunia sepakat bahwa semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum dan harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi.
"Bantuan hukum perlu diberikan demi kepentingan keadilan dan kepada mereka yang tidak mampu membayar advokat," ujar mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan ini.
PRIHANDOKO
Topik Terhangat:
Bayi Kate Middleton | Front Pembela Islam | FPI | Bisnis Yusuf Mansur | Aksi Chelsea di GBK | Daging Sapi Impor
Berita Terkait
Kompolnas Mengaku Belum Ajukan Calon Kapolri
Sibuk Jadi Ajudan SBY, Putut Lalai Laporkan Harta
Calon Kapolri, Jenderal Putut Bantah ke Cikeas
Jadi Calon Kapolri, Putut Mau Fokus di Jakarta