TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta semua pihak menerapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dengan baik agar mereka yang terpinggirkan mendapat akses pada keadilan.
"Tidak ada artinya kita punya kerangka, kita punya aturan, tapi tidak dijalankan dengan baik," kata SBY, saat membuka Rapat Kerja Nasional Bantuan Hukum Tahun 2013, di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2013.
Menurut SBY, melalui undang-undang itu, pemerintah ingin mengukuhkan bantuan hukum sebagai strategi pencapaian akses terhadap keadilan. "Utamanya bagi masyarakat miskin," ujar dia. Soalnya, masyarakat miskin biasanya identik dengan tingkat pendidikan yang rendah dan berimplikasi pada minimnya pengetahuan terhadap masalah hukum saat harus berperkara di pengadilan.
"Sudah saatnya kami memberikan perhatian penuh kepada masyarakat miskin yang tidak mampu dan awam hukum," ucap SBY. Masyarakat yang awam hukum, ia menambahkan, tentu akan menghadapi kesulitan dalam mengajukan perkaranya ke pengadilan.
Apalagi, jika dihadapkan pada peraturan dan bahasa hukum yang tidak selalu mudah dipahami setiap orang. "Jangankan saudara kita yang awam hukum, yang pengetahuannya tidak terlalu tinggi, mereka yang pengetahuannya tinggi pun tidak selalu bisa memahami bahasa hukum, prosedur hukum."
SBY menyatakan, peningkatan kualitas bantuan hukum juga penting untuk memastikan tahapan ligitasi maupun non-ligitasi yang dilakukan masyarakat miskin dan awam hukum bisa dijalankan sesuai aturan hukum.
Dengan cara itu, ia melanjutkan, permohonan atau gugatan mereka, akan memenuhi aspek prosedur hukum dan terhindar dari penolakan pengadilan. "Di sinilah pentingnya peran advokat atau penasehat hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada orang miskin yang dijamin oleh konsitusi kita," kata SBY.
PRIHANDOKO
Berita Terpopuler:
Rano Karno Akui Berniat Mundur dari Wagub Banten
Vanny Rosyane: Abang Freddy Budiman Banyak Duit
Ini Harga Sewa 'Bilik Asmara' Lapas Cipinang
Anggita Sari Berteman dengan Vitalia dan Fathanah
Bella Saphira Masuk Islam Atas Kemauan Sendiri