TEMPO.CO, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memperkirakan potensi kerugian negara dalam proyek pembangunan Stadion Malili, Luwu Timur, mencapai Rp 1,6 miliar. Kata juru bicara Kejaksaan, Nur Alim Rahim, angka itu baru meliputi pekerjaan tahap awal. Berupa penimbunan lapangan dan pemasangan tiang pancang. Namun kedua pekerjaan ini tidak selesai pada tahun pertama, dan dialihkan ke tahun kedua.
"Penyidik baru mengusut penyimpangan anggaran pada pekerjaan 2011 dan 2012," kata Nur Alim, Ahad, 27 Juli 2013. "Penghitungan anggaran tidak tepat, sehingga ada penambahan ketika pekerjaan sedang berlangsung."
Dalam tiga tahun pengerjaan, proyek stadion ini menelan anggaran Rp 44 miliar. Untuk 2011, dana yang direncanakan hanya Rp 2,7 miliar. Namun angka itu tidak mencukupi, hingga ada penambahan mencapai Rp 3,1 miliar. Sementara pada 2012, dana dialokasikan mencapai Rp 15 miliar. Tapi proyek masih dianggap mengalami kekurangan volume pekerjaan. Dan pada 2013, proyek masuk tahap finishing dengan anggaran Rp 26,7 miliar.
Meski uang sudah keluar banyak, kemajuan proyek baru mencapai 35 persen. Karena itu, penyidik menetapkan pejabat pembuat komitmen, Handoko Subekti, sebagai tersangka. Penyidik menganggap Kepala Bidang Pembangunan Dinas Tata Ruang dan Permukiman Luwu Timur itu lalai dalam mengubah struktur anggaran kontrak. Dia juga diduga melakukan pembiaran terhadap pekerjaan sehingga pengerjaan proyek tidak maksimal.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman, Azkar, menyerahkan perkara ini untuk diusut Kejaksaan. "Itu sudah masuk ranah hukum. Silakan aparat hukum mengusut dengan tuntas." Meski begitu, tahap akhir pembangunan stadion masih terus dilakukan. "Tahap finishing belum bisa terpenuhi karena masih merampungkan pekerjaan awal yang terbengkalai dua tahun lalu," kata Azkar.
ABDUL RAHMAN
Baca juga:
Ikut Konvensi Demokrat, Jokowi Harus Seizin Mega
Gita Yakin Konvensi Demokrat Akan Transparan
Biaya Survei Konvensi Demokrat Rp 900 Juta
Sri Mulyani Cocok Ikut Konvensi Demokrat
Konvensi Demokrat, Endriartono Pikir-pikir