TEMPO.CO, Jakarta - Abdullah alias Codet, 20 tahun, pencuri aki truk, tewas dikeroyok massa di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Codet tewas setelah dihakimi warga yang geram dengan ulahnya. "Kira-kira dikeroyok 100 orang," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Daddy Hartadi, Ahad, 28 Juli 2013.
Daddy menjelaskan, peristiwa itu berawal saat Codet bersama dua rekannya berniat mencuri aki truk yang sedang terjebak macet di Jalan Raya Cakung Cilincing. Saat itu, mereka menaiki sebuah truk trailer D-9096-AD, yang dikemudikan oleh Ahmad Sobandi, 38 tahun.
Namun sial bagi tiga pelaku ini. Perbuatan mereka keburu kepergok oleh Sobandi, yang saat itu sedang berada di dalam truk. Sang sopir pun mencoba menangkap pelaku yang melarikan diri.
Sobandi sempat melawan Codet dan salah seorang pelaku, Nanda alias Jambul, 21 tahun. Tapi dia tak bisa berbuat banyak lantaran dipukul oleh Codet menggunakan besi. Kepala Sobandi pun bersimbah darah.
Dia kemudian berteriak minta tolong kepada polisi yang sedang berpatroli. Teriakan itu lantas menarik perhatian warga. Warga pun mengejar para pencuri dan berhasil menangkap Codet dan Jambul.
Kedua pelaku itu lantas menjadi bulan-bulanan warga yang kesal dengan aksi pencurian itu. Polisi yang berada di lokasi langsung mencoba mengamankan para pelaku. Namun, karena warga terlalu banyak, polisi cuma sempat mengamankan Jambul dari amukan warga.
Sedangkan Codet harus menerima bogem mentah dari ratusan orang yang berhasil menangkapnya. Dia tewas seketika karena mengalami pendarahan pada bagian kepala. "Lukanya memar di kepala, kuping kiri mengeluarkan darah, dan hidungnya sobek. Jenazahnya langsung dibawa ke Rumah Sakit Koja," kata Daddy.
Adapun Jambul langsung diamankan ke Polres Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih mengejar seorang pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri. Daddy mengatakan polisi juga berhasil menemukan lima butir obat-obatan terlarang jenis tramadol.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Jambul pun terancam hukuman selama 5 tahun penjara.
DIMAS SIREGAR