TEMPO.CO, Jayapura - Berkas perkara kasus rekening gendut yang melibatkan Aiptu Labora Sitorus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua. Pelimpahan molor dari waktu yang ditargetkan karena penyidik Kepolisian Daerah Papua harus melengkapi sejumlah kekurangan.
“Semula kami targetkan dilimpahkan pada 15 Juli, tapi baru bisa kami lakukan pada 26 Juli,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Komisaris Besar I Gede Sumerta Jaya, Senin, 29 Juli 2013.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Papua Dwi Hartanta mengatakan, setelah berkas perkara Labora Sitorus diterima, pihaknya langsung membentuk tim yang beranggotakan empat jaksa. Mereka ditugaskan mempelajari kelengkapan berkas perkara secara formil maupun materil. ”Kami targetkan sudah selesai dalam seminggu,” ujarnya.
Menurut Dwi Hartanta, berdasarkan yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima dari penyidik Polda, Labora Sitorus dijerat dengan sangkaan tindak pidana illegal loging, bisnis bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal, juga mengarah pada pencucian uang.
Seperti diketahui, terkuaknya kasus rekening gendut Labora Sitorus berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Polisi berpangkat perwira pertama itu memiliki rekening mencurigakan senilai Rp 1,5 triliun. Jumlah tersebut merupakan akumulasi transaksi 2007-2012.
Polda Papua hingga kini masih melakukan pencarian terhadap dua orang yang terlibat dalam kasus tersebut. Keduanya adalah Direktur PT. Seno Adi Wijaya berinisial JL, dan Direktur PT. Rotua berinisial IN. Pencarian juga melibatkan tim Mabes Polri.
CUNDING LEVI