TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia kembali menetapkan tersangka baru kebakaran hutan di Riau. Kini total tersangka pembakaran hutan ini berjumlah 27 orang, salah satunya adalah korporasi.
"Dua tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal, Brigadir Jenderal Gatot Subiyaktoro, Senin, 29 Juli 2013. Sedangkan sisanya masih dalam tahap penyidikan tahap I. Total laporan yang diterima kepolisian sebanyak 19 laporan.
Di antara 27 tersangka ini, Gatot mengatakan, ada satu korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT AD. Sebelumnya, delapan perusahaan diduga terlibat dalam kebakaran hutan di Riau. Namun, baru satu perusahaan yang sudah dipastikan menjadi tersangka. Hingga kini, masih belum ada yang mengakui sebagai pelaku pembakaran lahan.
Para tersangka dikenai sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perkebunan dan Undang-Undang Lingkungan Hidup, misalnya pasal 46, pasal 48, dan pasal 49 UU Perkebunan serta pasal 116, pasal 117, pasal 118, dan pasal 119 UU Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman tindak pidana ini mulai tiga tahun hingga 10 tahun penjara.
Sebelumnya, kebakaran melanda lahan dan hutan di Riau. Akibat kebakaran itu, pemerintah Singapura dan Malaysia mengeluh karena terkena dampak asap kebakaran.
WAYAN AGUS PURNOMO
Topik Terpanas:
Anggita Sari | Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri | Hormon Daging Impor | Bursa Capres 2014
Berita Terpopuler:
7 Pengacara Bermasalah versi ICW
Suap MA, KPK Bidik Pelaku Selain Mario dan Djodi
Rachell Dougall, Teman Ratu Narkoba Kerobokan?
Pengacara Mario: KPK Jangan Umbar Wacana
ICW: Pengadilan Tipikor Siaga Satu