TEMPO.CO, Kediri - Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri membebaskan Mugi Hartanto dan Sapari, warga Pagerwojo, Tulungagung, yang sempat diduga sebagai teroris. Keduanya dipulangkan tadi malam dan langsung diantar polisi ke rumah mereka di lereng Gunung Wilis.
Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, Slamet Hariyanto, mengatakan Mugi dan Sapari yang sempat ditangkap Densus bersamaan dengan penembakan terhadap Dayat dan Rizal, Senin lalu, 22 Juli 2013, saat ini sudah berkumpul dengan keluarganya. "Tadi malam sehabis salat tarawih keduanya dikirim dari Surabaya," kata Slamet kepada Tempo, Senin, 29 Juli 2013.
Pemulangan ini, menurut Slamet, dilakukan oleh penyidik Densus yang diteruskan ke Polres Tulungagung. Selanjutnya, oleh Polres, kedua anggota Pengurus Cabang Muhammadiyah Tulungagung itu diserahkan ke Polsek Pagerwojo untuk diantar ke rumah masing-masing. Sapari bermukim di Desa Penjor, sementara Mugi Hartanto tinggal di Desa Gambiran, yang berjarak sekitar 25 kilometer dari pusat Kota Tulungagung.
Meski telah dilepaskan, Slamet, yang sekaligus ketua tim kuasa hukum Sapari dan Mugi yang ditunjuk Muhammadiyah, mengaku tidak mengetahui status keduanya. Sebab, sesuai ketentuan KUHAP, penahanan untuk kepentingan penyidikan paling lama dilakukan selama tujuh hari. Dan hal ini sudah dipenuhi penyidik dengan memulangkan mereka pada Minggu malam, 28 Juli 2013, atau sehari lebih cepat dari batas akhir penahanan.
Namun yang lebih penting dari itu adalah kejelasan status mereka. Jika hal ini belum jelas, dikhawatirkan pembebasan ini hanya bersifat sementara, dan suatu saat bisa ditangkap kembali oleh penyidik. "Inilah yang kami khawatirkan," kata Slamet.
Apalagi, saat proses pemulangan Minggu malam, polisi menyerahkan selembar surat yang diduga berita acara pelepasan kepada keluarga Sapari dan Mugi. Surat tersebut langsung ditandatangani tanpa dibaca terlebih dulu oleh mereka.
Untuk mengetahui isi surat tersebut, Slamet menganjurkan kepada Muhammadiyah Tulungagung untuk meminta salinannya ke Polres Tulungagung sebelum dibawa kembali ke Polda Jawa Timur. Keberadaan surat itu penting untuk memperjelas status dan pemulangan mereka agar tidak dihinggapi perasaan cemas akan berurusan kembali dengan Densus.
Seperti diketahui, Mugi Hartanto, guru Sekolah Dasar Negeri Geger 03 Pagerwojo, dan Sapari, perangkat Desa Penjor, ditangkap Densus di Jalan Pahlawan Nomor 61, Tulungagung. Keduanya ditengarai ikut membantu pelarian dan menyembunyikan Dayat serta Rizal, dua teroris Poso yang tengah diburu polisi.
Rizal dan Dayat ditembak mati saat menunggu bus karena diduga membawa senjata api dan bom rakitan. Keduanya sempat singgah di Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung, dan memperkenalkan diri kepada warga sebagai seorang ustad.
HARI TRI WASONO
Topik Terhangat:
Gempuran Buku Porno| Anggita Sari | Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri | Bursa Capres 2014
Baca Juga:
Dugaan Keterlibatan Hakim Diusut dalam Kasus Mario
KPK Akui Kubu Hotma Ngga Sreg Ada Penggeledahan
Sidang MA Terbuka, DPR: Bohong!